Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001.jpg
AdvetorialBANGKA XPOSE

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Bangka Usulkan Dua Raperda

×

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Bangka Usulkan Dua Raperda

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

SUNGAILIAT, Babelxpose.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Kabupaten Bangka yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka, Kamis (30/01/2025).

Pada rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka, Jumadi, Pemerintah Kabupaten Bangka menyampaikan Dua raperda secara resmi pada masa persidangan I Tahun sidang 2025.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

Pj. Bupati Bangka Isnaini, S.Tr., S.H., M.M dalam sambutannya mengatakan, latar belakang keberadaan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, adalah guna mengakomodir usulan penambahan beberapa objek retribusi yang belum masuk ke dalam peraturan daerah kabupaten bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

 

Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah serta peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah ditegaskan bahwa penambahan objek retribusi harus ditetapkan dengan perda.

 

Dalam Raperda ini juga guna menindaklanjuti surat dari direktorat jenderal bina keuangan daerah kementerian dalam negeri yang mengatur bahwa “kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung oleh wajib pajak”, sehingga perlu mengakomodir besaran tarif pajak mineral bukan logam dan batuan yang sebelumnya ditetapkan 20% (dua puluh persen) menjadi 16 % (enam belas persen).

Sedangkan untuk Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, disusun guna melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf b, undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi undang- undang, yang berbunyi “pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan”.

 

Selain itu, keberadaan luas lahan pertanian di wilayah kabupaten bangka setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi, sehingga diperlukan penataan kembali terhadap punguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan.

 

Secara berkelanjutan. Pertimbangan lainnya terhadap keberadaan Raperda ini adalah untuk memenuhi salah satu indikator yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka memperoleh dana alokasi khusus bidang pertanian yang mensyaratkan adanya peraturan daerah tersebut sebagai dasar pemberian dana alokasi khusus dimaksud

Pj Bupati Bangka Isnaini, menghadiri dan menyampaikan secara langsung 2 raperda Kabupaten Bangka dihadapan sidang paripurna.

Adapun 2 raperda yang disampaikan Isnaini antara lain:

1. Raperda tentang Perubahan No 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

2. Raperda tentang Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Kami berharap kepada anggota DPRD Kabupaten Bangka dapat membahas Ke-dua raperda ini sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku serta dapat disetujui untuk menjadi Perda Kabupaten Bangka,”ujar Isnaini.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi, S.IP dalam sambutannya mengatakan, bahwa dalam Agenda Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan I, ada 2 (dua) Raperda yang akan disampaikan pada hari ini yaitu :

1. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah;

 

2. Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

 

“Kedua Raperda tersebut sudah masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2025, yang ditetapkan melalui rapat paripurna tanggal 30 November 2024 lalu,”pungkasnya

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *