Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
AdvetorialBABEL XPOSEFeatured

Ratusan Massa Sampaikan Penolakan Tambang Laut Batu Beriga dan Rencana PLTN di DPRD Babel

×

Ratusan Massa Sampaikan Penolakan Tambang Laut Batu Beriga dan Rencana PLTN di DPRD Babel

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Ferry, menyampaikan hasil pembahasan bahwa DPRD akan mendorong revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Dalam hasil penyampaian aspirasi tersebut, DPRD menyatakan perairan Batu Beriga diarahkan menjadi wilayah tangkap nelayan, bukan zona pertambangan, dengan target proses revisi paling lambat 21 Oktober 2026.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

DPRD Babel juga menyatakan akan mendesak pemerintah pusat terkait permintaan pencabutan IUP timah di wilayah perairan Batu Beriga. Langkah tersebut direncanakan ditindaklanjuti melalui koordinasi dan audiensi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam proses tersebut, DPRD menyebut akan melibatkan perwakilan masyarakat Batu Beriga, Pemerintah Provinsi Babel serta pemerintah kabupaten terkait.

Aspirasi Disampaikan dalam Ruang Paripurna

Setelah diterima pimpinan DPRD, massa juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi di ruang rapat paripurna.

Pembahasan mencakup tuntutan terkait pertambangan di perairan Batu Beriga, rencana pembangunan PLTN di Pulau Gelasa serta sejumlah persoalan lain yang disampaikan peserta aksi.

Pengamanan aksi dilakukan aparat kepolisian. Berdasarkan laporan media setempat, sebanyak 230 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga kegiatan penyampaian aspirasi agar berlangsung aman dan tertib.

Aksi tersebut menjadi ruang bagi masyarakat, mahasiswa dan kelompok pemerhati lingkungan untuk menyampaikan pandangan mereka kepada lembaga legislatif.

Selanjutnya, tindak lanjut terhadap tuntutan tersebut masih berada dalam proses pembahasan dan koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, pemerintah pusat serta pihak-pihak terkait. (*)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *