Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001.jpg https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/06/Salinan-dari-Aesthetic-Twitter-Header_20250612_190336_0000.webp
BANGKA XPOSEFeaturedPOLITIK

Riza Fahriansyah Soroti SPMB Kabupaten Bangka Sistem Domisili Masih Keliru

×

Riza Fahriansyah Soroti SPMB Kabupaten Bangka Sistem Domisili Masih Keliru

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

BANGKA, Babelxpose.com – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Bangka kembali menuai sorotan. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bangka, Riza Fahriansyah yang secara tegas menyayangkan sistem pelaksanaan SPMB, terutama terkait sistem domisili yang tidak relevan dengan kondisi geografis calon siswa.

Menurut Riza, sistem penerimaan siswa berdasarkan domisili yang diterapkan saat ini sangat merugikan siswa-siswa yang berdekatan dengan sekolah negeri.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 3 Tahun 2025 Pasal 2 huruf (a), yaitu memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili.

“SPMB 2025 ini, ditemukan beberapa ketidaksesuaian implementasi di lapangan, khususnya pada jalur domisili untuk jenjang SD. Pemerintah Kabupaten Bangka menerapkan sistem peringkat berdasarkan prioritas usia dalam domisili,berpotensi mengabaikan kedekatan lokasi domisili dengan sekolah,”ujarnya, Selasa (1/7/2025).

Dengan demikian, lanjut Riza, calon siswa yang tinggal lebih dekat belum tentu memperoleh tempat di sekolah tersebut jika terdapat calon siswa yang usianya lebih tua. Hal ini bertentangan dengan tujuan utama yang tercantum dalam Pasal 2 huruf (a).

Di samping itu, kebijakan tersebut juga tidak sejalan dengan ketentuan persyaratan penerimaan murid baru yang telah diatur secara rinci dalam Pasal 8 ayat (2) tentang persyaratan umum dan khusus.

“Persyaratan usia dalam pasal 8 ayat (2) merupakan bagian dari persyaratan umum yang seharusnya hanya digunakan sebagai batasan minimal, bukan sebagai dasar utama dalam perangkingan,” jelasnya

Sementara itu, Sekretaris Golkar Bangka itu, mengatakan pada Pasal 17 ayat (1) disebutkan secara eksplisit bahwa persyaratan khusus bagi calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili adalah wajib memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

“Tidak ada ketentuan dalam peraturan tersebut yang memprioritaskan usia sebagai penentu utama penerimaan,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Riza, dapat disimpulkan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupaten Bangka dalam pelaksanaan penerimaan murid SD tahun 2025 melalui jalur domisili masih mengandung kekeliruan interpretasi dan belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 3 Tahun 2025.

“Diperlukan perhatian khusus dari pihak terkait seperti Inspektorat dan ombudsman dan peninjauan ulang serta perbaikan terhadap kebijakan ini agar tujuan dan prinsip pelaksanaan SPMB dapat tercapai secara optimal,”pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *