Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BANGKA XPOSEFeaturedPOLITIK

Riza Fahriansyah Soroti SPMB Kabupaten Bangka Sistem Domisili Masih Keliru

×

Riza Fahriansyah Soroti SPMB Kabupaten Bangka Sistem Domisili Masih Keliru

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

“Persyaratan usia dalam pasal 8 ayat (2) merupakan bagian dari persyaratan umum yang seharusnya hanya digunakan sebagai batasan minimal, bukan sebagai dasar utama dalam perangkingan,” jelasnya

Sementara itu, Sekretaris Golkar Bangka itu, mengatakan pada Pasal 17 ayat (1) disebutkan secara eksplisit bahwa persyaratan khusus bagi calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili adalah wajib memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

“Tidak ada ketentuan dalam peraturan tersebut yang memprioritaskan usia sebagai penentu utama penerimaan,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Riza, dapat disimpulkan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupaten Bangka dalam pelaksanaan penerimaan murid SD tahun 2025 melalui jalur domisili masih mengandung kekeliruan interpretasi dan belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 3 Tahun 2025.

“Diperlukan perhatian khusus dari pihak terkait seperti Inspektorat dan ombudsman dan peninjauan ulang serta perbaikan terhadap kebijakan ini agar tujuan dan prinsip pelaksanaan SPMB dapat tercapai secara optimal,”pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *