Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260501-WA0000.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0000.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
BANGKA XPOSEFeaturedHUKUM KRIMINAL

Satreskrim Polres Bangka Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Empat Pelaku Ditangkap 

×

Satreskrim Polres Bangka Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Empat Pelaku Ditangkap 

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

“Tim kemudian bergerak ke Sungailiat dan menangkap M. Zakki Lazuardy serta Meri Andayani di rumahnya,” jelas Mauldi.

Polisi lalu menyita enam unit sepeda motor hasil penggelapan dari berbagai lokasi di Bangka dan Pangkalpinang. Barang bukti yang diamankan antara lain Honda Vario, Yamaha Aerox, dan Honda Genio. Selain itu, polisi juga menemukan jaket, sandal, jas hujan, serta sejumlah plat motor.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menjual motor hasil penggelapan. Uang hasil penjualan kemudian dipakai untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi online (slot).

“Modusnya sederhana, tapi banyak korbannya. Ada yang mengalami kerugian sampai puluhan juta rupiah. Saat ini para pelaku masih kami periksa intensif,” ungkap Kasat Reskrim.

Barang Bukti yang Disita, Satu unit Honda Vario warna coklat tanpa nopol, Satu unit Honda Vario 160 warna biru tanpa nopol, Satu unit Yamaha Aerox hitam merah BN 4233 HP, Satu unit Honda Genio merah hitam BN 3977 AD, Satu unit Honda Vario hitam doff BN 4220 BG, Satu unit Honda Vario biru (disita di Pangkalpinang)

“Saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara” tutur Kasat Reskrim

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *