Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001.jpg https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/01/baliho-hari-natal-2024-10x5-horizontal.jpg
FeaturedNASIONAL XPOSE

Skema Pendayagunaan Aset BMN : Salah Satu Solusi Mengatasi Masalah Ketersediaan Lahan dalam Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman

×

Skema Pendayagunaan Aset BMN : Salah Satu Solusi Mengatasi Masalah Ketersediaan Lahan dalam Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

Lahan perkotaan yang semakin terbatas dan harga lahan yang terus meningkat menjadi tantangan baru bagi Pemerintah dalam mengentaskan permasalahan kekurangan pasokan (backlog) perumahan. Sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Pusat berupaya untuk mewujudkan penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Melalui Program Satu Juta Rumah yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Pemerintah menargetkan pembangunan 50.000 unit rumah susun, 25.000 unit rumah khusus, 1,5 juta unit rumah swadaya, serta 500.000 bantuan prasarana, sarana dan utilitas perumahan.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Wahyu Utomo berharap skema Pendayagunaan Aset Barang Milik Negara dapat menjadi salah satu alternatif solusi untuk mengatasi masalah ketersediaan lahan dalam penyediaan perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana diatur dalam PP No.28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Hal ini disampaikan pada acara “Focus Group Discussion Potensi Pemanfaatan Aset Negara untuk Perumahan dan Kawasan Permukiman” yang digelar secara virtual, Jumat (6/8).

Diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Percepatan Pembangunan Djoko Wibowo tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya optimalisasi aset BMN terutama aset BMN idle dapat mengatasi kebutuhan terkait backlog perumahan.

Dalam kesempatan itu, Direktur BMN Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menyampaikan bahwa terdapat 16 objek BMN yang dapat dioptimalkan dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Namun hal ini memerlukan dukungan dan penyepakatan persepsi dari sisi regulator dan aparat penegak hukum dalam mengoptimalkan aset BMN idle yang terletak di perkotaan.

Pada diskusi juga disepakati bahwa hal-hal terkait sektor perumahan yang belum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), salah satunya skema Kerjasama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI) yang perlu dilakukan kajian lebih lanjut terkait dengan detil ketentuannya.

Demikian halnya dengan dibutuhkannya penyesuaian regulasi pada PMK No.115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, khususnya mengenai jangka waktu kerja sama dari skema pemanfaatan BMN untuk penyediaan perumahan. Penyesuaian regulasi perlu dilakukan dengan penelaahan dan simplifikasi aturan oleh Kementerian PUPR selaku kementerian yang melaksanakan tugas fungsi di bidang perumahan.

“Pemerintah akan melakukan pembahasan secara intensif dengan Kementerian/Lembaga teknis terkait untuk mengkaji lebih lanjut terkait implementasi dari pemanfaatan BMN untuk perumahan dan kawasan permukiman,” tutup Wahyu.

Acara FGD yang dihadiri oleh 133 orang peserta tersebut, turut hadir Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Kementerian ATR/BPN Ir.Kalvyn Andar Sembiring, Direktur Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan, Kepala Subdirektorat Perumahan yang mewakili Direktur Perumahan dan Permukiman Kementerian PPN/BAPPENAS, Nurul Wajah Mujahid Kepala Bagian Fasilitasi Pemanfaatan dan Penertiban Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR Darwis Daraba, serta Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan Suroto. (dep6/ltg/fsr/hls)

Sumber : Ekon.go.id

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *