Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
BABEL XPOSEPANGKALPINANG XPOSE

Gubernur Perlonggar Aturan Penerbangan dari dan ke Babel, Ini Ketentuannya!

×

Gubernur Perlonggar Aturan Penerbangan dari dan ke Babel, Ini Ketentuannya!

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

PANGKALPINANG – Merespon terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di luar Jawa-Bali, disikapi dengan cepat oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman.

Pagi-pagi sekali sekitar pukul 06.00 WIB, Rabu (20/10/21), bertempat di Ruang VIP Bandara Depati Amir, Gubernur Erzaldi langsung menggelar rapat bersama pihak-pihak terkait seperti BPBD Babel, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Perhubungan, dan juga Angkasa Pura II Bandara Depati Amir untuk melakukan koordinasi dan diskusi pengambilan kebijakan menindaklanjuti aturan tersebut.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Dijelaskan gubernur, Inmendagri Nomor 54 yang terbit pada 18 Oktober 2021 mengantarkan informasi baik bagi Babel, karena Bumi Serumpun Sebalai ditetapkan berada pada level 2 PPKM, yang semula berada di level 3. Artinya, hal tersebut akan mempengaruhi beberapa kebijakan, salah satunya mengenai persyaratan penerbangan dari dan ke Babel.

“Sehingga tentu ada kelonggaran-kelonggaran yang menjadi tujuan kita untuk upaya peningkatan perekonomian, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Babel Mikron Antariksa, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan Surat Edaran (SE) mengenai aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri antar wilayah, yang menjadi turunan SE Kasatgas Nomor 17 Tahun 2021 dari Satgas Pusat mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Pada Masa Pandemi Covid-2019.

Dikeluarkannya SE tersebut, lanjut Mikron yang juga Kepala BPBD Babel, bertujuan memberikan kelonggaran dalam aturan penerbangan dari Babel menuju beberapa destinasi seperti Tanjungpandan, Palembang dan Jakarta, ataupun sebaliknya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *