Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
BABEL XPOSEPANGKALPINANG XPOSE

Gubernur Perlonggar Aturan Penerbangan dari dan ke Babel, Ini Ketentuannya!

×

Gubernur Perlonggar Aturan Penerbangan dari dan ke Babel, Ini Ketentuannya!

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

Ia menjelaskan dalam Rapat tadi membahas SE Kasatgas Nomor 17 Tahun 2021, yang menyebutkan antar daerah dengan statusnya sama berada pada PPKM level 2 bisa dilaksanakan dengan antigen saja pada H-1.

“Diskusi tadi membahas Bandara Soekarno Hatta yang berada di daerah Banten dengan status PPKM level 2, termasuk Palembang. Sementara Bandara Depati Amir berada di Bangka Tengah, sehingga kita bisa dari dan ke Babel hanya dengan antigen dengan syarat telah melakukan vaksinasi 2 kali, sementara jika baru 1 kali vaksinasi tetap Polymerase Chain Reaction (PCR),” katanya.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

“Hal tersebut berlaku sama dari Penerbangan di Belitung menuju ke Bangka, Palembang, maupun Jakarta dan sebaliknya,” katanya menambahkan.

Surat Edaran yang dikeluarkan pihaknya tersebut, lanjut Mikron akan diterapkan esok hari menunggu bubuhan tanda tangan gubernur, sekaligus langsung disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat.

Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Depati Amir menyambut baik keputusan Gubernur Erzaldi dalam memperbarui aturan penerbangan ke beberapa destinasi, seperti ke Sumatera Selatan dan Banten yang juga ada di level 2. Pihaknya pun segera mensosialisasikan kebijakan tersebut ke wilayah tersebut.

“Rapat hari ini bersama stakeholder Angkasa Pura II, juga dengan pihak airlines sama-sama mendengar kebijakan mengenai penyesuaian aturan penerbangan oleh Pemda untuk dari dan ke Belitung, Cengkareng dan Palembang cukup antigen dengan syarat vaksin sudah dua kali. Kalau satu kali tetap PCR. Pemberlakuannya kami menunggu SE ditandatangani gubernur. Kami akan sosialisasikan mulai hari ini,” pungkasnya.

Sumber: Dinas Kominfo
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *