Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
BABEL XPOSEFeaturedPERSPEKTIF

Uang Pengganti Korupsi Timah, Pemda Dapat Apa?

×

Uang Pengganti Korupsi Timah, Pemda Dapat Apa?

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

Oleh Kemas Akhmad Tajuddin (Advokat pada Kantor Hukum Nanusa Beralamat kantor di Bangka Belitung dan Jakarta)

*******************************************

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

HINGAR bingar pemberitaan tentang korupsi Timah masih menghiasi beragam jagad media tanah air, media cetak, media elektronik bahkan yang tidak kalah serunya berseliweran juga di media sosial. Terkini pemberitaan yang menyangkut vonis hukuman dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Harvey Moeis selama 6,5 tahun penjara, denda Rp. 1 Milyar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 210 Milyar. Vonis tersebut memicu sorotan publik karena dianggap terlalu ringan tidak sebanding dengan skala perbuatan tindak pidananya.

Sebelumnya di perkara yang sama terdakwa lain juga sudah di vonis dengan beragam putusan, mulai dari 1 tahun sampai dengan 8 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti dan denda yang juga bervariasi mulai dari 100 juta sampai dengan lebih dari 4 Triliun rupiah. Seperti yang dijatuhkan kepada Suparta Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin (RBT) divonis membayar uang Pengganti 4,5 Triliun, Suwito Gunawan Komisaris PT.Stanindo inti Perkasa (SIP) divonis membayar uang pengganti sebesar Rp.2,2 Triliun, Robert Indarto Direktur Utama PT.Sariwiguna Binasentosa (SBS) diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,9 Triliun, Tamron yang popular dipanggil Aon diwajibkan membayar uang pengganti Rp. 3,5 Triliun.Sedangkan mantan Direktur Utama PT.Timah Mochtar Riza Tabrani diputus membayar denda sebesar Rp. 750 juta, tanpa hukuman tambahan membayar uang Pengganti.

Terlepas dari ada atau tidaknya Upaya hukum atas vonis yang sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, vonis kewajiban membayar uang pengganti tersebut sudah tercantum demikian dalam putusan Majelis Hakim aquo.

Penjatuhan hukuman membayar sejumlah uang pengganti adalah salah satu jenis hukuman khusus yang berlaku dalam perkara tindak pidana korupsi, yang besarannya ditentukan dalam amar putusan majelis Hakim. Ketentuan tentang hukuman tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti diatur didalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penentuan atau penetapan besarnya uang pengganti secara normative pada hakekatnya adalah dalam rangka pemulihan kekayaan Negara sebesar kerugian keuangan negara yang dialami akibat dari suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan.

Cara pemulihannya antara lain para terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti secara tanggung renteng sesuai keuntungan yang diperoleh dari masing-masing terdakwa, oleh karenanya didalam pasal 18 ayat

(1) huruf b undang-Undang Tipikor ditentukan bahwa pembayaran uang

pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Dasar perhitungan kerugian keuangan negara menggunakan 2 metode perhitungan, yaitu perhitungan kerugian negara bersih (net loss) atau kerugian negara total (total loss). Berapa Nominal perhitungan besaran kerugian negara akibat dari suatu perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan oleh Lembaga yang diberi wewenang untuk menghitung kerugian negara.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Lembaga tersebut dapat diperoleh nominal besaran kerugian negara akibat dari suatu tindak pidana yang dilakukan yang kemudian oleh Penyidik dicantumkan dalam dokumen

penyidikannya (BAP), berlanjut kepada dakwaan dan penuntutan serta pada akhirnya sampai kepada Majelis Hakim yang menentukan dan menetapkan besaran uang pengganti yang diwajibkan untuk dibayar oleh terdakwa.

Menariknya pada perkara tindak pidana korupsi menyangkut tata niaga timah yang selalu ramai diberitakan ini adalah terkait besaran uang pengganti,baik jumlah yang dicantumkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Total jumlah uang pengganti yang dituntut maupun yang sudah ditetapkan tidak mencapai Rp. 300 Triliun (Rp. 300.003.263.938.131,14).

Perhitungan kerugian Negara sebesar Rp. 300 Triliun itu dengan perinciansebagai berikut :

A. Kerugian negara atas Kerjasama penyewaan alat processing pelogamantimah yang tidak sesuai ketentuan Rp. 2,2 Triliun (Rp.2.284.950.217.912,14)

B. Kerugian atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp. 26,6 Triliun (Rp. 26.648.625.701.519).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *