Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
BABEL XPOSEFeaturedPERSPEKTIF

Uang Pengganti Korupsi Timah, Pemda Dapat Apa?

×

Uang Pengganti Korupsi Timah, Pemda Dapat Apa?

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

C. Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal Rp.271 Triliun (Rp. 271.069.688.018.700).

Sementara dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada para terdakwa perkara tindak pidana tata niaga Timah total uang pengganti yang wajib dibayarkan para terdakwa, nilainya jauh dibawah kerugian negara sebagaimana didakwakan dalam dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Sebagai contoh seperti yang diuraikan diatas, jumlah uang pengganti dandenda yang wajib dibayarkan oleh para terdakwa berkisar antara Rp. 100 jutasampai dengan Rp. 4 Triliun lebih. Apabila perhitungan pemulihan kerugiannegara termasuk pengenaan denda dan harta yang disita, total nilainya

diperkirakan juga belum dapat memulihkan kekayaan negara yang didakwatelah dirugikan oleh para terdakwa, sebesar Rp. 300 T itu.

Pertanyaan lanjutannya adalah atas dasar apa dan dengan perhitungan seperti apa Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakimmendapatkan nilai uang pengganti seperti yang tercantum dalam tuntutan atauseperti yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam putusannya kepada para terdakwa.

Apabila tujuan penuntutan dan penetapan Uang pengganti dimaksudkan dalamrangka memulihkan atas terjadinya kerugian negara, sudah pasti hal tersebuttidak akan tercapai, karena nilai keduanya yang sangat jauh selisihnya.Kekhawatiran atas adanya perbedaan yang mencolok antara kerugiannegara yang didakwakan dengan besaran yang uang pengganti yangdiwajibkan adalah pada akurasi nilai kerugian negara yang diperhitungkan olehLembaga yang berwenang apakah memang benar nilai kerugian negaratersebut sebesar itu atau akurasinya membutuhkan validasi Kembali.

Kemungkinan dapat saja terjadi sesungguhnya nilai kerugian negaraatas perkara tata niaga timah aquo, tidaklah sebesar yang dipublikasikan yakniRp. 300 Triliun. Bisa jadi nilai senyatanya jauh dibawah itu, sehingga dituntutdan diputus seperti yang sudah ditetapkan dalam putusan Majelis Hakim.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan Putusan Majelis Hakim dalam perkara aquo secara diam-diam semacam menjadi koreksi atas perhitungan kerugian negara yang dialami,

Apakah benar demikian ataukah tidak demikian, dapat dipelajari dari pertimbangan Hakim yang menjatuhkan putusan dan penetapan terhadap besaran uang pengganti.

Hal lain yang menarik untuk menjadi bahan diskusi atas perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah yang beritanya berseliweran di tanah air selama ini adalah dari sisi Pemerintah Daerah dan Masyarakat Bangka Belitung.

Didalam perkara tindak pidana korupsi dengan nilai cuan yang berharga triiunan ini, Pemerintah Daerah (Provinsi Bangka Belitung dan Kabupaten/Kota) serta masyarakat Bangka Belitung mendapatkan apa ?

Tidak berkeadilan apabila Pemerintah Daerah dan Masyarakatnya hanya kebagian menikmati kerusakan lingkungannya saja yang tadi disebutkan kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dengan nilainya dikonversi sebesar Rp. 271 Triliun lebih.

Rasa berkeadilan dapat diwujudkan apabila seluruh uang pengganti yang ditetapkan, sekurang-kurangnya Sebagian diantaranya disalurkan kembali kepada Pemerintah Daerah, baik untuk kepentingan pemulihan

kerusakan lingkungan yang dialami Daerah, maupun untuk kepentingan pemulihan perekonomian Bangka Belitung yang saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Pertanyaan lanjutannya adalah siapa yang mendorong agar nilai cuan triliunan ini dapat dikembalikan ke Bangka Belitung? Jawabanya adalah padastakeholder yang ada di Bangka Belitung, sebagai motornya adalah Lembaga DPRD Bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Sedangkan menyangkut akses dan jaringan ke Pemerintah Pusat juga bukanlah jadi penghalang, hanya tinggal menunggu inisiasi pihak-pihak terkait. Ikhtiar demikian barulah dapat dilakukan apabila putusan tentang perkara tata niaga timah sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht)(*)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *