Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
FeaturedHUKUM KRIMINALPANGKALPINANG XPOSE

Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Dedy Yulianto : Itu Mobil Pribadi Saya Bukan Mobil Dinas

×

Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Dedy Yulianto : Itu Mobil Pribadi Saya Bukan Mobil Dinas

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

PANGKALPINANG, Babelxpose.com – Sidang terdakwa Dedy Yulianto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang pada Rabu(11/2/2026).

Agenda pemeriksaan terdakwa yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB baru dapat dimulai sekitar pukul 13.40.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Dalam sidang, Mantan Wakil Ketua DPRD Babel itu mengaku mobil Toyota Fortuner yang ia gunakan milik pribadi bukan mobil dinas.

Ia juga mengatakan mobil pribadinya juga pernah dipinjam Pemprov Babel untuk keperluan membawa tamu penting dari luar Babel.

Sementara itu, ia tegaskan selama menerima tunjangan transportasi, Dedy memastikan tidak pernah menggunakan mobil dinas.

Ia mengaku mobil pribadinya dipasang plat merah BN 9 untuk kegiatan dinas.

Kemudian mengenai tunjangan transportasi Rp14,750 juta per bulan sebelum ada surat dari sekwan, menurutnya digunakan untuk keperluannya sebagai orang politik.

“Saya menggunakan pelat merah BN 9, sering didatangi warga, dimintai sesuatu, biasa sebagai orang politik,” ujar Dedy dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (11/2/2026).

Dijelaskannya, Kabupaten Bangka itu luas, dari Kota Pangkalpinang Saya berkeliling menemui warga dari uang tunjangan itu.

Namun,setelah ada surat dari Sekretaris DPRD Babel, Dedy melakukan untuk pengembalian mobil dinas pada Oktober 2017 lalu.

Kemudian, Dedy menyebutkan pada 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka, dan tanggal 15 September 2022 dia diminta oleh penyidik untuk menitipkan uang tunjangan yang diterimanya sebesar Rp354 juta.

Namun, lanjut Dedy, oleh penyidik dibuat sebagai berita penyitaan dan barang bukti bukan penitipan uang.

“Tunjangan itu hak saya sebagai pimpinan DPRD Babel. Bukti-bukti yang saya berikan tidak diakomodir oleh penyidik,” kata Dedy menjawab pertanyaan Pengacara.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *