Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
FeaturedHUKUM KRIMINALPANGKALPINANG XPOSE

Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Dedy Yulianto : Itu Mobil Pribadi Saya Bukan Mobil Dinas

×

Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Dedy Yulianto : Itu Mobil Pribadi Saya Bukan Mobil Dinas

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

Sementara Hakim Ketua saat itu bertanya alasan mengembalikan tunjangan ke penyidik, menurut Dedy Yulianto dia berpikir positif.

Pada saat itu disebut sebagai uang titipan sebesar Rp354 juta, namun ternyata dibuat menjadi pengembalian barang bukti,” ungkapnya

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apakah saat diperiksa sebagai tersangka, didampingi oleh Pengacara dari penyidik atau memilih Pengacara sendiri?

Dedy mengatakan tidak didampingi Pengacara saat ditetapkan tersangka.

Kemudian dia menunjuk Kurniawan sebagai Pengacara.

JPU juga bertanya soal pengakuan Syaifudin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), agar tidak mengambil uang transportasi lalu dijawab oleh Amin, Dedy Yulianto, Hendra Apollo, Amri Cahyadi jangan mengatur mereka.

Dedy menjawab pengakuan itu tidak benar dan sebagai fitnah.

“Saya heran nama Amin hilang padahal ada dalam fakta persidangan. Saya pernah hadir di persidangan Hendra, Syaifudin, dan Amri sebagai saksi,” ungkapnya.

Dedy memohon kepada hakim ketua untuk mengabulkan semua tuntutannya dan menghadirkan tersangka lain yang disebutkan saksi ahli.

“Kalau dalam melakukan kerugian negara ada lima orang, Hendra Apollo, Amri Cahyadi , Dedy Yulianto, Muhammad Amin,dan Toni Purnama, kenapa yang dijadikan hanya tiga tersangka dalam BAP, Ini Zalim,”tegas Deddy.

“Saya punya Istri dan anak, saya tidak bisa membalas dengan kekuatan hukum tapi saya berharap tidak ada penyesatan dalam proses peradilan,” tutupnya.

Sidang terdakwa Dedy Yulianto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ditunda dan akan digelar kembali pada Rabu 25 Rabu 2026 nanti.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *