Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
AdvetorialBABEL XPOSEFeatured

UMKM Babel Bersertifikat Halal, Gubernur Hidayat Arsani Dorong UMKM Naik Kelas Hingga Pasar Global

×

UMKM Babel Bersertifikat Halal, Gubernur Hidayat Arsani Dorong UMKM Naik Kelas Hingga Pasar Global

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menggelar kegiatan Pembukaan dan Penyerahan Sertifikasi Halal bagi Pengusaha UMKM Tahun 2026 di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel pada Selasa (17/3/2026).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Fery Afriyanto, serta diikuti oleh perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia, Lembaga Pemeriksa Halal (LPPOM) Bangka Belitung, Komisi II DPRD Babel, dan para pelaku UMKM penerima sertifikat halal.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut, sekaligus mengajak seluruh pihak menjadikan momentum Ramadan sebagai penguat nilai kejujuran dan tanggung jawab dalam berusaha.

“Melalui momentum bulan suci Ramadan ini, saya mengajak para pelaku UMKM untuk terus menghadirkan produk yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga terjamin kehalalannya,” ujarnya.

Gubernur menjelaskan bahwa sertifikat halal merupakan bentuk pengakuan resmi atas kehalalan produk, mencakup seluruh proses mulai dari bahan baku, produksi hingga distribusi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ia juga mengungkapkan capaian Pemprov Babel dalam mendukung UMKM. Pada tahun 2025, sebanyak 144 UMKM telah difasilitasi memperoleh sertifikat halal, terdiri dari 129 usaha mikro dan 15 usaha kecil.

Sementara pada tahun 2026, Babel mendapatkan kuota sebanyak 5.918 sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

“Fasilitasi ini bertujuan untuk mendorong UMKM naik kelas, meningkatkan daya saing, hingga mampu menembus pasar nasional dan global,” jelasnya.

Selain itu, Gubernur mengingatkan bahwa kebijakan wajib halal akan mulai diberlakukan pada Oktober 2026. Oleh karena itu, diperlukan percepatan sertifikasi halal agar seluruh pelaku usaha di Babel dapat memenuhi ketentuan tersebut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *