Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
FeaturedHUKUM KRIMINALPANGKALPINANG XPOSE

Tak Terima Divonis, Dedy Yulianto Siap Tempuh Banding hingga DPR RI

×

Tak Terima Divonis, Dedy Yulianto Siap Tempuh Banding hingga DPR RI

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

PANGKALPINANG, Babelxpose.com – Sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa siang (14/4/2026), menjadi momen yang tak mudah bagi Dedy Yulianto. Di ruang sidang, majelis hakim yang dipimpin Dewi Sulistiarini, didampingi MHD Takdir dan Khairul Rizal, akhirnya menjatuhkan vonis: 1 tahun 4 bulan penjara untuk mantan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung periode 2014–2019 itu.

Tak hanya itu, Dedy juga dibebani denda Rp100 juta. Jika tak mampu membayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang meminta hukuman dua tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Dedy bersalah dalam perkara dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel periode 2017–2021, yang disebut merugikan negara hingga sekitar Rp2,39 miliar.

Namun, bagi Dedy, vonis tersebut jauh dari rasa keadilan.

Usai sidang, dengan didampingi kuasa hukumnya, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, ia menyampaikan kekecewaannya. Dedy menegaskan bahwa fakta persidangan justru menunjukkan dirinya tidak terlibat dalam penerimaan tunjangan transportasi sebagaimana yang didakwakan.

Ia menyoroti bahwa masa jabatannya sebagai anggota DPRD Babel berakhir pada 2019, sementara dalam persidangan terungkap pihak-pihak lain yang menerima tunjangan sekaligus tetap menggunakan fasilitas kendaraan dinas.

“Fakta di pengadilan jelas, yang menerima tunjangan transportasi dan tetap menggunakan mobil itu Hendra Apolo, Amri Cahyadi, dan Muhammad Amin. Tidak ada Dedy Yulianto,” ujarnya.

Dedy bahkan menilai ada kekeliruan dalam penetapan dirinya sebagai terdakwa. Ia menyebut terjadi “pergeseran subjek”, di mana nama yang seharusnya muncul justru digantikan dengan dirinya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *