Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
FeaturedHUKUM KRIMINALPANGKALPINANG XPOSE

Tak Terima Divonis, Dedy Yulianto Siap Tempuh Banding hingga DPR RI

×

Tak Terima Divonis, Dedy Yulianto Siap Tempuh Banding hingga DPR RI

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

Merasa diperlakukan tidak adil, Dedy memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Ia berencana mengajukan banding, sekaligus membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

“Kita mencari keadilan. Saya sudah menjalani penjara hampir enam bulan,” katanya.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Ia juga menyinggung proses hukum yang menurutnya janggal. Dedy mengaku baru dicarikan alat bukti setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September 2022.

Selain itu, ia mempertanyakan objektivitas majelis hakim dalam memutus perkara ini. Menurutnya, kasus yang menjerat dirinya seolah digabungkan dengan perkara yang lebih dulu menjerat pihak lain pada 2022, padahal ia merasa tidak lagi berada dalam posisi yang relevan saat itu.

“Peristiwa yang dituduhkan pada Amri dan Hendra dianggap satu paket dengan saya. Padahal sejak 2017 mobil dinas sudah dikembalikan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Dedy memang bukan satu-satunya pihak yang terseret. Sebelumnya, tiga orang lain telah lebih dulu menjalani hukuman, yakni Syafiudin selaku Sekretaris DPRD Babel saat itu, serta dua Wakil Ketua DPRD Babel, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.

Meski demikian, Dedy tetap bersikukuh akan terus memperjuangkan apa yang ia yakini sebagai kebenaran. Baginya, vonis ini bukan akhir, melainkan awal dari langkah panjang untuk mencari keadilan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *