Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BABEL XPOSEBELTIM XPOSE

Dugaan Pungutan Tambang Ilegal di Belitung Timur, Penertiban Diminta Telusuri Aliran Setoran

×

Dugaan Pungutan Tambang Ilegal di Belitung Timur, Penertiban Diminta Telusuri Aliran Setoran

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

BELITUNG TIMUR,.Babelxpose.com — Dugaan pungutan dalam aktivitas pertambangan timah tanpa izin di wilayah pesisir Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang beredar menyebut adanya pungutan terhadap mesin tambang, setoran hasil penambangan, hingga pemotongan harga jual timah di tingkat penambang.

Persoalan tersebut memunculkan desakan agar penertiban tidak hanya menyasar peralatan tambang, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai transaksi, mulai dari penambang, kolektor, penampung, hingga pihak yang menerima setoran.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Informasi mengenai dugaan pungutan itu mencakup aktivitas di kawasan pesisir Olivier dan sejumlah lokasi lainnya di Belitung Timur. Namun, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Dugaan potongan harga hingga 30 persen

Salah satu informasi yang menjadi perhatian adalah dugaan pemotongan harga timah basah di tingkat penambang.

Dalam keterangan yang dihimpun, harga timah basah disebut mencapai Rp135.000 per kilogram. Namun, penambang diduga masih menghadapi potongan sebesar 20–30 persen dengan alasan biaya koordinasi.

Seorang kolektor berinisial ABC disebut dalam informasi tersebut sebagai pihak yang diduga berperan dalam pengumpulan timah dan pengaturan koordinasi lapangan.

Meski demikian, belum terdapat keterangan resmi mengenai kebenaran dugaan tersebut maupun pihak-pihak yang disebut terlibat.

Minsawi, seorang nelayan yang pernah bekerja di PT Timah, mengaku memiliki pengalaman terkait aktivitas pengangkutan timah.

Dalam keterangannya, ia menyebut pernah ikut mengangkut dan mengantarkan timah setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

“Saya bukan menjelekkan orang atau aparat, setelah lepas dari PT Timah juga saya ikut teman kerja mengambil mengantar timah ke sana sini sampai pernah tabrakan,” kata Minsawi.

Ia juga menyampaikan pernyataan mengenai aktivitas di lokasi yang disebut sebagai meja goyang.

” Dukungan meja goyang tidak terbuka, sekarang sudah terbuka, tiap bulan ibu kapolres, wakapolres, kabagops di situ,” ujarnya.

#Sidak Pantai Nyiur Melambai, lokasi ditemukan kosong

Dugaan aktivitas tambang tanpa izin juga menjadi perhatian dalam sidak di Pantai Nyiur Melambai pada 28 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, kawasan tersebut dilaporkan dalam keadaan kosong, sementara sejumlah peralatan masih tertinggal.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi sebelum petugas tiba. Namun, dugaan itu belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Sekitar pukul 12.30 WIB, sejumlah pekerja dilaporkan datang untuk berdialog.

Dalam dialog tersebut, muncul informasi mengenai dugaan pungutan tiket masuk sebesar Rp100.000 untuk setiap mesin tambang selama satu malam.

Selain itu, terdapat istilah setoran “monti” yang disebut diberikan berdasarkan jumlah hasil penambangan. Satu monti disebut bernilai Rp100.000, dengan jumlah setoran yang berbeda sesuai hasil yang diperoleh.

Tokoh masyarakat soroti penertiban tambang

Tokoh masyarakat Belitung Timur, H. Mochtar Motong atau Haji Tarek, turut menyoroti persoalan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan pesisir.

Mochtar, yang dikenal sebagai tokoh presidium pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari daerah pemilihan Belitung dan Belitung Timur, menilai persoalan pertambangan perlu ditangani secara menyeluruh.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *