Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BABEL XPOSEBELTIM XPOSE

Dugaan Pungutan Tambang Ilegal di Belitung Timur, Penertiban Diminta Telusuri Aliran Setoran

×

Dugaan Pungutan Tambang Ilegal di Belitung Timur, Penertiban Diminta Telusuri Aliran Setoran

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

Menurut pandangan yang disampaikan, aktivitas tambang tanpa pengawasan berpotensi mengurangi ruang hidup nelayan dan menempatkan penambang kecil dalam posisi rentan terhadap tekanan ekonomi.

Ia juga mendorong para pemangku kebijakan, termasuk DPRD dan instansi pertanahan, untuk merespons persoalan masyarakat serta memperjelas tata ruang wilayah.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

#Kebijakan zero tambang perlu diperjelas

Persoalan tambang di pesisir Belitung Timur juga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan penertiban.

Di satu sisi, terdapat penolakan terhadap aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah. Di sisi lain, dugaan penambangan tanpa izin masih dilaporkan berlangsung di sekitar pesisir, kawasan mangrove, dan embung.

Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan akan penjelasan mengenai batas wilayah pertambangan, jenis kegiatan yang diperbolehkan, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan terhadap seluruh pelaku usaha.

Pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga menjadi perhatian. Proses perizinan yang rumit dan membutuhkan biaya dikhawatirkan dapat membuat penambang kecil bergantung kepada pihak yang menyediakan pembiayaan.

Ketergantungan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila disertai utang, kewajiban setoran, atau kesepakatan yang tidak transparan.

Karena itu, proses perizinan yang terbuka, pendampingan bagi masyarakat, dan kejelasan pembiayaan dinilai penting agar penambang kecil tidak terjebak dalam hubungan ekonomi yang merugikan.

Dampak lingkungan dan ekonomi perlu dikaji

Aktivitas pertambangan timah di wilayah pesisir juga berkaitan dengan persoalan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Dalam materi yang menjadi sorotan, disebutkan angka kerugian hingga Rp300 triliun yang dikaitkan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, terdapat klaim mengenai kerusakan padang lamun seluas satu hektare per hari, ancaman terhadap 70 persen populasi cumi-cumi di Selat Gaspar, serta potensi perikanan sebesar Rp1,8 miliar per tahun yang dibandingkan dengan keuntungan ekstraktif sekitar Rp300 juta.

Angka-angka tersebut perlu disertai sumber data, periode penghitungan, serta metode kajian yang jelas sebelum dijadikan dasar untuk menyimpulkan besarnya dampak pertambangan di Belitung Timur.

Meski demikian, aktivitas pertambangan yang tidak terkendali berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, mengurangi ruang tangkap nelayan, dan memperbesar biaya pemulihan kawasan pesisir.

Sebaliknya, pengelolaan pertambangan yang legal dan bertanggung jawab perlu memastikan pencatatan produksi, pemenuhan kewajiban pembayaran, perlindungan pekerja, serta pemulihan lingkungan dapat dilakukan secara transparan.

Penertiban diminta telusuri aliran transaksi

Penanganan dugaan pungutan tambang ilegal dinilai tidak cukup dilakukan dengan memindahkan atau menyita peralatan tambang dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Penelusuran aliran transaksi, jalur penjualan timah, pihak penerima setoran, serta dugaan keterlibatan pihak lain perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.

Jika ditemukan bukti pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, nelayan membutuhkan kepastian perlindungan terhadap ruang hidupnya. Penambang kecil juga memerlukan kepastian hukum dan akses terhadap mekanisme pertambangan yang tidak merugikan.

Kedua kelompok masyarakat tersebut membutuhkan pengawasan yang transparan dan penegakan hukum yang dapat dipercaya.

Dengan demikian, penertiban pertambangan di Belitung Timur tidak hanya menyasar aktivitas di lapangan, tetapi juga perlu memastikan seluruh dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *