Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
FeaturedNASIONAL XPOSE

ABPEDNAS-JAMINTEL Kejagung Perkuat Pengawasan Terhadap Pemanfaatan Dana Desa

×

ABPEDNAS-JAMINTEL Kejagung Perkuat Pengawasan Terhadap Pemanfaatan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Prof. Dr. Reda Manthovani (kiri) dan Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia, Ir. H. Indra Utama (kanan) menandatangani Perjanjian Kerja Sama strategis kedua pihak pada 29 Juli 2025 di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kabupaten Subang Jawa Barat (Foto: Dok. DPP ABPEDNAS).
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

Sementara itu Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi yang turut hadir dalam acara penandatanganan menyatakan bahwa Dana Desa adalah aset negara yang harus dijaga secara kolektif dari potensi kebocoran.

“Kita harus jaga betul uang desa ini. Jangan sampai bocor. BPD harus menjadi pagar etika dan moral desa, dan Koperasi Merah Putih adalah harapan besar untuk memutar roda ekonomi desa dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” ujar Dedi Mulyadi.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Senada dengan itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menekankan arti pentingnya pengawasan yang melibatkan seluruh unsur desa.

“Dana Desa dan koperasi harus menjadi alat kedaulatan ekonomi rakyat desa. Pemerintah pusat sangat mendukung kolaborasi ABPEDNAS dan JAMINTEL, dan BPD adalah ujung tombak pengawasan. Integritas dan efektivitas pembangunan desa sangat ditentukan oleh peran serta masyarakat desa itu sendiri,” katanya.

Arah Implementasi

Keterangan pers ABPEDNAS juga menyebutkan, melalui kerja sama itu ABPEDNAS dan JAMINTEL Kejakgung akan melakukan kegiatan bersama, antara lain sosialisasi hukum di tingkat desa, deteksi dini potensi penyimpangan anggaran desa, edukasi koperasi dan literasi ekonomi desa serta penguatan sistem pelaporan dan pengawasan partisipatif berbasis masyarakat.

Perjanjian kerjasama kedua pihak merupakan tindak lanjut konkret dari Apel Akbar Jaga Desa yang digelar pada 3 Juli 2025 di Gedung Nusantara IV MPR RI dalam rangkaian Silaturahmi Nasional (Silatnas) dan Rakernas ABPEDNAS yang dihadiri lebih dari 1.000 anggota BPD dari seluruh Indonesia.

Dalam agenda lanjutan disebutkan akan dilaksanakannya kerja sama teknis antara Kajari dan Ketua DPC ABPEDNAS se-Indonesia, disertai pelaksanaan Rapat Koordinasi Triwulanan yang secara rutin mengevaluasi pelaksanaan pengawasan Dana Desa berbasis sistem pelaporan Jaga Desa.

Selain Perjanjian Kerja Sama utama DPP ABPEDNAS dan JAMINTEL Kejakgung, juga dilaksanakan beberapa penandatanganan perjanjian kerja sama lainnya, yakni MoU antara Kajari dan Bupati/Walikota se-Jawa Barat dengan DPC ABPEDNAS se-Jawa Barat dan MoU antara Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan JAMINTEL Kejakgung.

“Melalui kolaborasi ini diharapkan terwujud desa yang mandiri, bebas korupsi, serta memiliki koperasi yang kuat dan berdaya guna tinggi bagi masyarakat,” kata Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia, Ir. H. Indra Utama.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *