Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251121-WA0027.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001</div></div>
		<div id=
BABEL XPOSEFeaturedPOLITIK

Berikut Jumlah Dugaan Pelanggaran Selama Tahapan Pemilu 2024, Em Osykar : Sudah Kami Telusuri

×

Berikut Jumlah Dugaan Pelanggaran Selama Tahapan Pemilu 2024, Em Osykar : Sudah Kami Telusuri

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

Pangkalpinang – Selama tahapan Pemilu 2024 berjalan, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menerima beberapa informasi dan menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024.

Berikut langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Babel dalam melakukan penelusuran
dan pencegahan pelanggaran pemilu tersebut diantaranya :

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

1. Bawaslu Babel menerima laporan dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah/APBD.
2. Mengenai Netralitas ASN.
3. Netralitas Penyelenggara Pemilu.
4. Mengenai Netralitas Lembaga Vertikal.
5. Netralitas Lembaga Kementerian ditingkat Daerah.

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengatakan sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor
5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Pasal 16 ayat (2) huruf a
angka 3 dan huruf b disebutkan bahwa pengawas pemilu melakukan penulusuran
informasi awal dugaan pelanggaran dan melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu
dan pencegahan sengketa proses Pemilu.

“Kami sudah melakukan penelusuran terhadap informasi awal yang ditermia oleh
Bawaslu Babel terkait kebenaran informasi tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu.
Langkah ini juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu,” kata Osykar kepada Babelxpose, Selasa (28/03/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Osykar, bahwa pada tanggal 21 Oktober 2022, Bawaslu Babel menerima
informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan APBD untuk kepentingan politik pada
pemilu 2024. Dalam kasus tersebut Bawaslu Babel melakukan kajian dan hasilnya bahwa
informasi tersebut bukan termasuk dalam dugaan pelanggaran pemilu.

“Dari hasil kajian itu Bawaslu Babel membuat himbauan yaitu terkait transparansi dana
APBD agar terbuka pada masyarakat dan penggunaan dana APBD maupun hibah agar
lebih diperketat untuk menghindari peluang digunakan pada kepentingan politik yang
berpotensi menimbulkan konflik,” kata Osykar.

Kemudian tanggal 10 Oktober 2022, Bawaslu Babel melakukan
pemanggilan terhadap salah satu Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung untuk dimintai keterangan terkait dengan adanya informasi awal dugaan
pelanggaran Pemilu.

Dalam komentar yang tersebar di WhatsApp Group, bersangkutan mengarah
kepada dukungan kepada salah satu bakal calon Presiden.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *