Pangkalpinang – Selama tahapan Pemilu 2024 berjalan, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menerima beberapa informasi dan menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024.
Berikut langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Babel dalam melakukan penelusuran
dan pencegahan pelanggaran pemilu tersebut diantaranya :
1. Bawaslu Babel menerima laporan dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah/APBD.
2. Mengenai Netralitas ASN.
3. Netralitas Penyelenggara Pemilu.
4. Mengenai Netralitas Lembaga Vertikal.
5. Netralitas Lembaga Kementerian ditingkat Daerah.
Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengatakan sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor
5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Pasal 16 ayat (2) huruf a
angka 3 dan huruf b disebutkan bahwa pengawas pemilu melakukan penulusuran
informasi awal dugaan pelanggaran dan melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu
dan pencegahan sengketa proses Pemilu.
“Kami sudah melakukan penelusuran terhadap informasi awal yang ditermia oleh
Bawaslu Babel terkait kebenaran informasi tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu.
Langkah ini juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu,” kata Osykar kepada Babelxpose, Selasa (28/03/2023).
Lebih lanjut dijelaskan Osykar, bahwa pada tanggal 21 Oktober 2022, Bawaslu Babel menerima
informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan APBD untuk kepentingan politik pada
pemilu 2024. Dalam kasus tersebut Bawaslu Babel melakukan kajian dan hasilnya bahwa
informasi tersebut bukan termasuk dalam dugaan pelanggaran pemilu.
“Dari hasil kajian itu Bawaslu Babel membuat himbauan yaitu terkait transparansi dana
APBD agar terbuka pada masyarakat dan penggunaan dana APBD maupun hibah agar
lebih diperketat untuk menghindari peluang digunakan pada kepentingan politik yang
berpotensi menimbulkan konflik,” kata Osykar.
Kemudian tanggal 10 Oktober 2022, Bawaslu Babel melakukan
pemanggilan terhadap salah satu Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung untuk dimintai keterangan terkait dengan adanya informasi awal dugaan
pelanggaran Pemilu.
Dalam komentar yang tersebar di WhatsApp Group, bersangkutan mengarah
kepada dukungan kepada salah satu bakal calon Presiden.
“Ini juga sudah kami lakukan klarifikasi namun yang bersangkutan menegaskan tidak
akan melakukan kembali perbuatan yang sama baik lisan maupun tulisan yang mengarah
kepada dukungan kepada salah satu bakal calon Presiden,” ujarnya.
Disampaikan Osykar pada tanggal 16 Desember 2022 lalu, Bawaslu Babel meminta
keterangan terhadap salah satu Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten terkait
terdaftarnya data diri yang bersangkutan sebagai anggota salah satu Partai Politik di
dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Bawaslu Babel juga melakukan pemanggilan terhadap salah satu Komisioner dan Staf
Sekretariat salah satu Panwascam untuk dimintai keterangan terkait terdaftarnya data
diri yang bersangkutan sebagai pendukung salah satu Bakal calon Perseorangan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di dalam Sistem Informasi Pencalonan
(SILON).
“Bahwa yang bersangkutan dalam keterangannya menegaskan tidak pernah
memberikan salinan KTP untuk mendukung salah satu Bakal Calon Perseorangan
Anggota DPD,” tutur Osykar.
Dalam kasus ini, Osykar menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemanggilan
terhadap salah satu Komisioner KPID Babel untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait
adanya informasi bahwa yang bersangkutan merupakan salah salah Bakal Calon DPD.
“Bahwa dalam keterangannnya, dia mengaku beberapa kali hadir pada saat proses
Pendaftaran Penyerahan Dukungan minimal Pemilih dan Rekapitulasi Vermin Bakal
Calon DPD kapasitasnya bukan sebagai LO, melainkan sebagai akademisi untuk
memberikan pendapat mengenai teknis pendaftaran antara berkas yang diserahkan ke
KPU dengan data di SILON,” tukasnya.
Osykar mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat
mengenai adanya dugaan Tenaga Pedamping Profesional yang terlibat dalam kegiatan
Partai Politik.
“Pada tanggal 27 Maret 2023 kemarin, Bawaslu Babel meminta keterangan
kepada Tenaga Pedamping Profesional Provinsi Babel Kementrian Desa, Pembangunan
Desa Tertinggal dan Transmigrasi terkait adanya informasi bahwa yang bersangkutan
ikut dalam kegiatan mengkampanyekan salah satu partai politik peserta pemilu,”tutupnya.