Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001.jpg https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/01/baliho-hari-natal-2024-10x5-horizontal.jpg
BABEL XPOSEHUKUM KRIMINAL

BNPT Dibutuhkan Indonesia Melawan Radikalis dan Terorisme

×

BNPT Dibutuhkan Indonesia Melawan Radikalis dan Terorisme

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

PANGKALPINANG – Munculnya petisi kepada BNPT RI yang mengatasnamakan oknum mantan napiter meminta agar lembaga negara yang bertanggung jawab dalam penanggulangan terorisme dibubarkan, ditentang keras Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) 32 Provinsi.

Ketua FKPT Provinsi Bangka Belitung (Babel) Sri Wahyuni SE, menegaskan keberadaan BNPT dan FKPT sebagai kepanjangannya di daerah sangat penting dalam program pencegahan dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

“BNPT melalui FKPT bersama stakeholder daerah seperti Gubernur, Bupati, Walikota dan seluruh perangkatnya bekerja sama melakukan pencegahan secara persuasif munculnya prilaku maupun kelompok intoleran, radikal dan terorisme. Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementrian Agama Wilayah, Polda, Polres, Polsek, Babinkamtibmas, Kodam, Korem, Kodim, Babinsa, Kabinda, Perguruan Tinggi, Ormas, tokoh agama, tokoh budaya, akademisi dan lain-lain,” jelasnya.

Dijelaskannya lebih lanjut, program starategis FKPT setiap provinsi adalah meningkatkan pemahaman masyarakat terkait paham radikal-terorisme, pemahaman kebangsaan dan pemahaman moderasi beragama. Tujuan program tersebut sebagai vaksinasi dan peningkatan imun terhadap potensi radikalisme oleh kelompok terorisme. Pada akhirnya, seluruh elemen masyarakat diharapkan untuk berkonstribusi dalam pencegahan paham radikal-terorisme di lingkungan masing-masing.

“BNPT dan FKPT bersama seluruh elemen masyarakat telah berkolaborasi dalam menekan potensi radikalisme di Indonesia. Ini merupakan bukti bahwa BNPT milik kita semua segenap masyakarat Indonesia. BNPT–FKPT adalah representasi kehadiran pemerintah untuk masyarakat dalam penanggulangan terorisme,” tegasnya.

Oleh karena itu, pengurus FKPT Babel menyatakan sikap, pertama, BNPT adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2018. Kedua, keberadaan BNPT RI adalah representasi seluruh elemen masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam melawan kejahatan kemanusiaan, aksi teror dan disintegrasi bangsa yang diakibatkan oleh kelompok teroris. Ketiga, mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu padu menolak segala bentuk politik adu domba dan pecah belah oleh kelompok teroris.

“Hanya kelompok teroris yang menginginkan BNPT RI bubar. Dan yakinlah Negara tidak akan kalah atas propaganda kelompok teroris,” tegasnya. (rel)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *