Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001.jpg https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
AdvetorialBANGKA XPOSEFeatured

Bupati Bangka Turun Langsung Mediasi Polemik Plasma Sawit di Gunung Muda

×

Bupati Bangka Turun Langsung Mediasi Polemik Plasma Sawit di Gunung Muda

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

BELINYU– Pemerintah Kabupaten Bangka memfasilitasi mediasi antara masyarakat Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu dengan Koperasi PT Gunung Pelawan Lestari (GPL) terkait pemerataan kesejahteraan masyarakat dalam program perkebunan kelapa sawit plasma.

Mediasi yang digelar di Kecamatan Belinyu pada Kamis (02/04/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bangka, Fery Insani, S.E., M.M., dan dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, serta perwakilan masyarakat.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Dalam arahannya, Bupati Bangka menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus dilakukan secara kondusif tanpa ada pihak yang merasa paling benar.

“Kita mau kondusif, tidak boleh ada yang merasa paling benar. Kalau terbukti ada orang yang namanya terdata tetapi tidak mendapatkan haknya, akan saya revisi. Namun sebaliknya, kalau ada nama tetapi orangnya tidak ada, itu juga tidak boleh,” tegas Fery.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan kehendak maupun menimbulkan keributan di lapangan.

“Jangan memaksakan, jangan ada marah-marah di lapangan. Kepala desa jalankan saja tugasnya sebagai kepala desa, mengurus pemerintahan dan masyarakat,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan turun langsung menjaga ketertiban jika terjadi konflik di tengah masyarakat.

“Kalau ribut-ribut antar masyarakat, kami akan masuk melalui Trantib,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Syarli, menjelaskan bahwa penetapan penerima plasma merupakan kewenangan Bupati melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *