BANGKA BELITUNG, Babelxpose – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan sebagai saksi terkait kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Pihak terlapor merupakan mantan Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma mengatakan pemeriksaan terhadap Erzaldi dilakukan penyidik pada Rabu, 24 April 2024.
“Untuk Pak Erzaldi sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, 28 April 2024 dilansir dari babelpos.bacakoran.co yang berjudul “Mantan Gubernur Babel Akui Diperiksa Bareskrim, Erzaldi: Sebagai Saksi”.
Namun, Chandra enggan membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik.
“Terkait materi penyidikan kami tidak bisa sampaikan,” ujar dia.
Sementara itu, Erzaldi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Ia telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus tersebut. Ia mengaku diminta menjelaskan proses pengajuan korban Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB saat itu.
Lebih lanjut, kata Erzaldi, dirinya yang saat itu merupakan pemegang 28.081 lembar saham BSB juga turut mengajukan sosok Mulyadi sebagai calon Direktur pada RUPSLB tahun 2020.
Ia mengatakan pencalonan terhadap Mulyadi dan Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan juga telah disepakati oleh seluruh peserta RUPSLB.
“Benar Pak Mulyadi telah diajukan dan disetujui sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB,” tuturnya.