Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
BABEL XPOSEBANGKA XPOSEFeaturedHUKUM KRIMINAL

Ditpolairud Polda Babel Kembali Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal Kolong Buntu Sungailiat

×

Ditpolairud Polda Babel Kembali Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal Kolong Buntu Sungailiat

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

SUNGAILIAT, Babelxpose – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung kembali menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat Kabupaten Bangka.

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Sumitro dan FF alias Febby warga Komplek Nangnung Selatan Lingkungan Air Kantung dan FB alias Firada.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan usai Penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (19/4/24).

“Jadi sebelumnya mereka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya menetapkan mereka sebagai tersangka mengingat karena cukup bukti,”Jojo Jumat malam.

Dalam kasus ini, kata Jojo, ketiga orang tersangka ini berperan sebagai panitia atau kordinator kegiatan penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu tersebut.

Jojo juga menambahkan bahwa penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *