Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
AdvetorialBABEL XPOSEFeatured

DPRD Babel Minta Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit di Desa Puput Dihentikan Sementara Hingga Perizinan Lengkap

×

DPRD Babel Minta Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit di Desa Puput Dihentikan Sementara Hingga Perizinan Lengkap

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Bangka Tengah Sawitindo (BTS) di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah, dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dipenuhi.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, usai memimpin audiensi antara perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (18/6/2026).

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, DPRD memperoleh penjelasan dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bahwa sejumlah dokumen perizinan yang menjadi persyaratan pembangunan pabrik masih dalam proses dan belum diterbitkan.

“Alhamdulillah, dari rapat dengar pendapat hari ini kita sudah mendapatkan gambaran yang utuh. Berdasarkan penjelasan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, ternyata pemerintah daerah belum mengeluarkan izin apa pun terkait pembangunan tersebut, termasuk AMDAL, PKKPR maupun beberapa perizinan lainnya,” kata Didit.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam audiensi, DPRD menilai proses pembangunan sebaiknya menunggu hingga seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan perizinan dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Selain membahas aspek perizinan, DPRD juga menyoroti kesesuaian lokasi pembangunan dengan rencana tata ruang wilayah. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa lokasi pembangunan disebut berada di kawasan permukiman dan perkotaan, bukan di zona industri.

Atas dasar itu, DPRD meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi dinyatakan telah dipenuhi.

“Kalau memang aturan belum terpenuhi, jangan ada aktivitas terlebih dahulu. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dinyatakan sesuai ketentuan, silakan melanjutkan kegiatan,” ujarnya.

Dalam audiensi itu, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait lokasi pembangunan pabrik yang dinilai berdekatan dengan kawasan permukiman. Warga mengusulkan agar lokasi pembangunan dipindahkan sekitar dua kilometer dari permukiman terdekat.

Menurut Didit, masukan tersebut perlu menjadi perhatian seluruh pihak karena menyangkut kenyamanan masyarakat sekaligus kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Persoalan lingkungan turut menjadi pembahasan dalam rapat. Perwakilan masyarakat bersama pemerintah desa menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi sungai yang selama ini dimanfaatkan warga dan disebut mengalami perubahan sejak aktivitas pembangunan dimulai.

“Kami meminta pemerintah daerah dan perusahaan mengevaluasi persoalan ini. Jika memang ada dampak terhadap lingkungan atau fasilitas yang selama ini dimanfaatkan masyarakat, harus ada upaya pemulihan,” katanya.

Didit menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak menolak kehadiran investasi. Namun, ia menilai setiap kegiatan pembangunan harus dilaksanakan sesuai regulasi, memperhatikan aspek lingkungan, serta melibatkan masyarakat dalam prosesnya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Masyarakat mendukung investasi, tetapi investasi harus mematuhi aturan yang berlaku. Tujuan kita bukan menghambat pembangunan, melainkan memastikan semua pihak terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *