Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
AdvetorialBABEL XPOSEFeatured

DPRD Babel Tolak Skema Pinjaman Rp293,3 Miliar untuk RS Jantung dan Stroke, Dorong Pemprov Kejar Royalti Timah

×

DPRD Babel Tolak Skema Pinjaman Rp293,3 Miliar untuk RS Jantung dan Stroke, Dorong Pemprov Kejar Royalti Timah

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memutuskan tidak menyetujui rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel untuk membiayai pembangunan Rumah Sakit (RS) Jantung dan Stroke melalui skema pinjaman sebesar Rp293,3 miliar kepada Bank Sumsel Babel.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (3/8/2026).

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

DPRD menilai kondisi fiskal daerah saat ini belum memungkinkan untuk menambah beban utang, meski pada prinsipnya tetap mendukung pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan DPRD tidak menolak pembangunan RS Jantung dan Stroke. Namun, lembaga legislatif menilai pembiayaan melalui pinjaman belum menjadi pilihan yang tepat mengingat kemampuan APBD masih terbatas.

“Pada prinsipnya DPRD mendukung pembangunan RS Jantung dan Stroke. Namun kami tidak menyetujui jika pembiayaannya melalui pinjaman karena kondisi APBD saat ini belum memungkinkan untuk menambah beban utang,” kata Didit usai rapat bersama Badan Anggaran DPRD dan TAPD Pemprov Babel.

Sebagai alternatif, DPRD mendorong Pemerintah Provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota di Bangka Belitung untuk memperjuangkan pencairan sisa dana royalti timah dari pemerintah pusat yang menurut DPRD nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *