Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251121-WA0027.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001</div></div>
		<div id=
BABEL XPOSEFeaturedPOLITIK

Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Resmi Gugat Hasil Pilgub Babel ke MK

×

Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Resmi Gugat Hasil Pilgub Babel ke MK

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

PANGKALPINANG, Babelxpose.com – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal, resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut terkait hasil Pilgub Babel yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel, Jumat (6/12/2024) lalu.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

Berdasarkan data yang diakses dari situs resmi MK pada Rabu (11/12/2024), gugatan tersebut diterima dan tercatat dengan akta permohonan Nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Gugatan itu terdaftar pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 22.18.52 WIB dua jam sebelum batas waktu berakhir pada pukul 24.00.

Perkara yang diajukan adalah sengketa hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel tahun 2024, dengan pihak pemohon adalah pasangan Erzaldi-Yuri nomor urut 01, dan termohon adalah KPU Babel.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Diketahui Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *