Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BABEL XPOSEFeatured

Gubernur: Boleh Akad Nikah, tapi Sesuai Protokol Kesehatan

×

Gubernur: Boleh Akad Nikah, tapi Sesuai Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

Terkait pelaksanaan akad nikah, gubernur mempersilakan kepada para pasangan yang akan menikah, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni maksimal dihadiri oleh keluarga inti atau 25% dari kapasitas ruangan dengan protokol kesehatan ketat, dan tidak boleh makan di tempat. Kemudian tidak lupa untuk berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat jika diperlukan.

Seperti kita ketahui, aturan PPKM level 3 dan level 4 memperbolehkan diadakannya prosesi akad nikah, akan tetapi dengan menerapkan prokes ketat dan membatasi jumlah tamu undangan paling banyak 30 orang.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Tak lupa, Gubernur turut menyampaikan selamat kepada pasangan calon mempelai yang pada hari ini melaksanakan akad nikah. Dirinya berharap, dalam menempuh hidup baru nanti kedua mempelai menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

Sumber: Dinas Kominfo
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *