Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bersama Primer Koperasi TNI Angkatan Laut (Primkopal) Lanal Babel dan PT Anugerah Pasir Berkah (APB) menggelar jumpa pers terkait penolakan gugatan PT Pulomas Sentosa kepada Pemprov Babel oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor: 365 K/TUN/LH/2022 tanggal 19 Juli 2022 mengeluarkan amar putusan kasasi, yakni:
1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Pulomas Sentosa
2. Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
” Kemarin kita menerima amar keputusan Mahkamah Agung ini, jadi dengan adanya amar putusan ini berarti sudah dimenangkan Pemprov Babel dan sudah dinyatakan inkrah,” kata Kepala Seksi Pengaduan dan Penegakkan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel, Rewi Sukandri didampingi Kepala Primkopal Lanal TNI AL Babel, Mayor Heru K dan perwakilan PT APB, Budiono saat jumpa pers di Posmat TNI AL Sungailiat, Rabu (21/09/2022).
Atas putusan tersebut, Kami berharap kedepan marilah kita bersama-sama bersinergi untuk membantu masyarakat nelayan. Dan melalui putusan MA ini sebagai wujud kepastian hukum atas kegiatan pengerukan alur muara air kantung.
“Kami mohon maaf kalau selama ini belum bisa penuh melakukan kegiatan, karena Pemprov Babel dalam hal ini sudah mendapatkan delapan kali gugatan, di mana enam gugatan sudah inkrah, satu gugatan masih banding dan satu gugatan masih jalan,” ungkapnya.
“Kami berharap kepada pihak Inkopal/Primkopal dalam pekerjaan normalisasi alur muara Airkantung Sungailiat bisa berjalan dengan lancar dan baik, jadi mohon dukungan dari semua pihak,”lanjut Rewi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Primkopal Lanal Babel, Mayor Heru K menyampaikan selaku pelaksana di lapangan yang mendapatkan perjanjian kerja sama (PKS) dari Pemprov Babel ini akan bekerja maksimal dalam membantu masyarakat nelayan supaya alur muara Airkantung Sungailiat ini segera terbuka normal.
“Dengan adanya kepercayaan dari Pemprov Babel kepada Primkopal. terkait kegiatan pengerukan alur muara air kantung, Kami akan bekerja secara maksimal dan fokus untuk membantu masyarakat nelayan. dalam pembukaan alur muara agar lancar dalam melakukan giat di muara ini,” tegas Heru.
Sementara itu, Penasehat hukum PT APB, Budiono menyampaikan PT APB ini merupakan pelaksana di lapangan yang ditunjuk Inkopal untuk membantu pelaksanaan normalisasi alur muara air kantung Sungailiat.
“Dengan adanya putusan kasasi ini, menambah semangat kami/perusahaan untuk bekerja lebih giat lagi, karena salah satu penyebab terhambatnya pekerjaan sampai hari ini akibat banyak gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan sebelumnya,” jelasnya.
Pihaknya berharap dengan inkrahnya putusan kasasi ini, merupakan titik terang untuk berkesinambungan melanjutkan pekerjaan ini, dengan harapan alur muara ini segera terbuka dengan cepat dan kemenangan ini adalah kemenangan bersama sehingga masyarakat nelayan bisa lebih semangat dalam mencari nafkah kedepannya.
“Pihak kami memohon dukungan untuk melaksanakan pekerjaan ini dan bisa bekerjasama dengan masyarakat nelayan terutama yang terdampak langsung terhadap alur muara air kantung Sungailiat, “kata Budiono. (tim)