Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BABEL XPOSEFeaturedHUKUM KRIMINAL

Kuasa Hukum Herman Fu dan Haji Yul Siapkan Pledoi, Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan

×

Kuasa Hukum Herman Fu dan Haji Yul Siapkan Pledoi, Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

PANGKALPINANG , Babelxpose.com– Tim kuasa hukum terdakwa Herman Fu dan Yulhaidir alias Haji Yul menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi aktivitas penambangan timah di kawasan Hutan Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Agustus 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Herman Fu dan Haji Yul masing-masing dengan pidana enam tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 170 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp38 miliar.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Kuasa hukum Herman Fu, Apri Anggara, mengatakan pihaknya menghormati proses persidangan, namun menilai tuntutan yang diajukan jaksa belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.

“Kami akan menuangkan seluruh keberatan tersebut dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan kami sampaikan pada sidang berikutnya. Menurut kami, tuntutan itu tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Apri kepada wartawan usai persidangan, Senin (3/8/2026).

Apri berpendapat, berdasarkan fakta persidangan, kliennya tidak berperan sebagai pelaku utama kegiatan penambangan sebagaimana didakwakan.

Menurutnya, Herman Fu hanya menyewa alat berat dan memperoleh pendapatan dari penyewaan alat tersebut. Namun, dalam perkara ini kliennya dinilai turut serta melakukan aktivitas penambangan.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya pihak lain yang disebut turut terlibat dalam aktivitas tersebut, tetapi tidak didakwa dalam perkara yang sedang disidangkan.

Tak hanya itu, Apri juga mempersoalkan dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam tuntutan JPU yang tidak melihat putusan Mahkamah Konstitusi no 28 tahun 2026 yakni penghitungan yang menggunakan pendekatan potential loss atau potensi kerugian tidak dapat dijadikan dasar dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Kerugian negara seharusnya bersifat nyata, pasti, dan benar-benar terjadi (actual loss), bukan berdasarkan estimasi atau potensi kerugian. Hal ini akan kami uraikan secara lengkap dalam pledoi,” ujarnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *