Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BABEL XPOSEFeaturedKESEHATAN

IDI Babel Sambut Baik Vonis Bebas dr. Ratna, Serukan Perlindungan Hukum bagi Dokter dan Tenaga Kesehatan

×

IDI Babel Sambut Baik Vonis Bebas dr. Ratna, Serukan Perlindungan Hukum bagi Dokter dan Tenaga Kesehatan

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

PANGKALPINANG, Babelxpose.com– Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Bangka Belitung bersama seluruh IDI Cabang se-Bangka Belitung menyampaikan pernyataan sikap atas putusan bebas terhadap dr. Ratna dalam perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Ketua IDI Wilayah Bangka Belitung, dr. Arinal Pahlevi, Sp.DVE, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara tersebut.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

“Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang telah memutus perkara ini secara adil dan bijaksana. Putusan yang menyatakan dr. Ratna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta memulihkan harkat, martabat, kedudukan, dan hak-haknya merupakan kemenangan bagi tegaknya keadilan,” ujar dr. Arinal dalam pernyataan sikap IDI Babel, Sabtu (1/8/2026).

Dalam pernyataan yang sama, Ketua IDI Cabang Bangka, dr. Muhammad Ma’aruf, Sp.OT, menegaskan bahwa pelayanan kedokteran tidak dapat disamakan dengan profesi yang menjanjikan hasil akhir tertentu.

“Dokter tidak pernah menjanjikan hasil akhir yang absolut. Seorang dokter berkewajiban memberikan upaya terbaik atau best effort berdasarkan ilmu pengetahuan, pengalaman klinis, fasilitas yang tersedia, serta kondisi pasien saat pelayanan diberikan,” katanya.

Ia menjelaskan, dunia kedokteran bekerja berdasarkan prinsip science of probability atau ilmu ketidakpastian. Karena itu, menurutnya, komplikasi medis maupun hasil yang belum sesuai harapan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *