Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251121-WA0027.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001</div></div>
		<div id=
BANGKA XPOSEFeaturedHUKUM KRIMINAL

Ketagihan Judi Online, Pemuda 19 Tahun Ini Nekat Menjambret

×

Ketagihan Judi Online, Pemuda 19 Tahun Ini Nekat Menjambret

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

“7 Lokasi TKP Jambret yang diakui Lot”

Sungailiat – Tim Kelambit Buser Polres Bangka dan Polsek Sungailiat berhasil menangkap Lutfan Ahmad Als Lot (19) pelaku penjambretan diwilayah Sungaliat yang beberapa hari lalu sempat viral. Kamis (4/5/2023) malam.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

“Dari hasil introgasi sementara tersangka melakuan sebanyak 7 kali penjambretan yang di lakukan seorang diri namun masih dikembangkan,” kata AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia, S.I.K.

Pelaku Luthfan Akhmad Als Lot (19) merupakan warga Pelabuhan-TPI Sungailiat yang sebelumnya membuat resah dengan aksinya melakukan jambret dengan sasaran perempuan atau ibu ibu hingga terjatuh. Dari aksinya tersebut hingga membuat viral di medsos dan menjadi atensi dari pimpinan Polri .

Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia, S.I.K., menyampaikan Lot mengaku dirinya menjambret lantaran ketagihan main judi online yang sudah dilakukan sejak duduk di bangku SMA.

Lebih lanjut jelas Rene Zakharia, Pelaku Lot juga mengaku melakukan aksinya yang viral di medsos beberapa waktu lalu di pekuburan parit 7 Sungailiat Kabupaten Bangka.

“Sebelumnya Lot tidak mengetahui aksinya di perkuburan parit 7 kuday Sungailiat menjadi viral di medsos ,”ujar AKP Rene.

Dikesempatan yang sama Wakapolres Bangka Kompol Robby Ansyari,S.I.K., seizin Kapolres Bangka dan didampingi Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia, S.I.K serta Kasi Humas AKP Zulkarnain, menghimbau masyarakat tetap waspada meski pelaku penjambretan sudah tertangkap namun tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan beraksi dengan modus yang sama.

“Pasal yang dijerat terhadap pelaku dengan pasal 365, ancaman hukuman 7 tahun. Kami imbau, walaupun sudah kami ungkap, tidak menutup kemungkinan akan terjadi lagi. Untuk Ibu-Ibu lebih berhati-hati lagi, saat bawa tas. Kita berharap, ini yang terakhir. Maka kami himbau untuk hati-hati,” terang Kompol Robby Ansyari

Waka Polres Bangka itu menambahkan dari Pengakuan Lot hasil dari penjambretan itu digunakan untuk membayar hutang judi online dan bermain judi online kembali.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *