Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
FeaturedNASIONAL XPOSE

Ketum DePA-RI Ingatkan Pentingnya Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara

×

Ketum DePA-RI Ingatkan Pentingnya Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LLM (kanan) menerima cindera mata dari Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, SH, MH (kiri) usai FGD terkait Mediasi dalam Penyelesaian Perkara di Aula Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 16 April 2025 (Foto: Humas DePA-RI)
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

Diah Sulastri Dewi kaya akan pengalaman sebagai hakim dan hakim mediator serta telah mengikuti berbagai pelatihan mediasi, antara lain di Jepang, Belanda, dan Australia.

Dalam presentasinya, ia menekankan prinsip dasar pedoman perilaku mediator, yaitu prinsip netralitas, penentuan diri sendiri (self determination), kerahasiaan (confidentiality), dan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) untuk tercapainya keadilan.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

“Adil ka`talino Bacuramin ka`saruga, Basengat ka`jubata,” katanya. Arti dari ungkapan Bahasa Dayak itu adalah kita harus bersikap adil kepada sesama manusia. Kita harus bercermin dan berpandangan hidup seperti perkataan baik di surga, bahwa kehidupan manusia itu tergantung kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Dr. Muhammad Damis,S.H.,M.H menekankan perlunya seorang mediator berpegang teguh pada kode etik sebagai mediator serta harus berintegritas.

Dr. Muhammad Damis dalam FGD terkait mediasi itu lebih lanjut mengharapkan agar di Kota Palangka Raya atau yang juga dikenal sebagai Kota Tambun Bungai akan lahir mediator-mediator tangguh.

FGD itu sendiri diikuti seluruh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, para hakim Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama se-Kalimantan Tengah. Forum tersebut menghadirkan tiga narasumber, yaitu KPT Palangka Raya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dan Ketua Umum DePA-RI.

Forum diskusi itu dirangkaikan dengan Halal Bi Halal dan Ultah Ikatan Hakim (IKAHI) ke-72 se Kalteng. Acara yang bertemakan “Optimalisasi Penyelesaian Perkara Melalui Mediasi dan Restorative Justice di Pengadilan” itu juga dihadiri para hakim, mediator hakim, mediator non hakim, akademisi, pengacara, Ka Biro Hukum Provinsi Kalteng, dan para pemangku adat Dayak.

Tamu undangan yang hadir di antaranya Ricky Ferdinand, S.H., M.H. (KPN Palangka Raya), Benny Octavianus S.H., M.H. (KPN Sampit), Dilli Timora Andi Gunawan, S.H., M.H. (KPN Pangkalan Bun), Arief Kadarmo, S.H., M.H. (KPN Kuala Kapuas), Sugiannur, S.H., M.H. (KPN Muara Teweh), dan Ahmad Husaini, S.H., M.H. (KPN Buntok).

Selain itu hadir Moch. Isa Nazarudin,S.H., M.H. (KPN Tamiang Layang), Nataria Cristina Triana,S.H., M.Hum. (KPN Kasongan), Dr. Galih Bawono, S.H.,M.H. (KPN Kuala Kurun), Evan Setiawan Dese, S.H., M.H. (KPN Nanga Bulik), Mohamad Zakiuddin, S.H. (KPN Pulang Pisau), Pemangku Adat Dayak Kardinal Tarung, dan para mediator non hakim dari Jakarta.

Hadir juga secara daring seperti Executive Director at Indonesian Institute for Conflict Transformation Sri Mamuji, S.H., M. Law Lib, Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional Fahmi Shahab, mantan Deputi Mennkopolhukham Dr. Sugeng Purnomo, SH, MH, dan anggota Tim Pembaharuan MA serta dosen FH UI, Wiwiek Awiyati.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *