Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HUKUM KRIMINALNASIONAL XPOSE

Majelis Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara dalam Perkara Pengadaan Chromebook

×

Majelis Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara dalam Perkara Pengadaan Chromebook

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

JAKARTA, Babelxpose.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Informasi ini sebagaimana disampaikan dalam publikasi resmi Kejaksaan.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair.

Atas putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam amar putusan pengadilan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Dalam amar putusan disebutkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan harta benda terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *