Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
AdvetorialBABEL XPOSEFeatured

Paripurna Hak Menyatakan Pendapat DPRD Babel Ditunda, Kehadiran Anggota Belum Kuorum

×

Paripurna Hak Menyatakan Pendapat DPRD Babel Ditunda, Kehadiran Anggota Belum Kuorum

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

PANGKALPINANG – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan agenda penyampaian usul pendapat terkait posisi Wakil Gubernur Babel Hellyana ditunda setelah jumlah anggota yang hadir belum memenuhi kuorum.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Babel, Senin (10/8/2026), hanya dihadiri 17 dari total 45 anggota DPRD Babel. Dengan jumlah kehadiran tersebut, rapat belum dapat dilanjutkan ke agenda pembahasan sebagaimana yang direncanakan.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan penundaan rapat merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD. Ia juga menegaskan agenda tersebut belum merupakan keputusan untuk memberhentikan Wakil Gubernur Babel.

“Ini bukan pengusulan berhenti, tapi mekanismenya masih panjang. Kita mau mendengarkan pengusul menyampaikan alasan tentang permasalahan posisi Wakil Gubernur,” kata Didit seusai rapat.

Menurut Didit, DPRD masih perlu mendengarkan alasan dan pandangan yang disampaikan dalam proses penggunaan hak menyatakan pendapat. DPRD juga berencana meminta penjelasan dari pemerintah daerah mengenai kondisi penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait posisi Wakil Gubernur.

DPRD Sebut Proses Masih Berjalan

Didit menjelaskan, hak menyatakan pendapat merupakan salah satu hak DPRD yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

Namun, penggunaan hak tersebut tidak serta-merta berarti adanya keputusan untuk memberhentikan pejabat yang menjadi objek pembahasan.

“Nah, hak menyatakan pendapat ini hak anggota DPRD yang diatur dalam undang-undang dan tata tertib. Artinya ini diperbolehkan. Apakah nanti disetujui atau tidak disetujui oleh fraksi, itu adalah wewenang fraksi masing-masing,” ujarnya.

Karena rapat belum memenuhi kuorum, proses pembahasan belum dapat berjalan sesuai agenda. DPRD selanjutnya akan menyesuaikan tahapan pembahasan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *