Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BANGKA XPOSEFeaturedHUKUM KRIMINAL

Pelaku Penganiayaan di Desa Riding Panjang Berhasil Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

×

Pelaku Penganiayaan di Desa Riding Panjang Berhasil Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

Setelah terjadi kejadian penganiayaan korban langsung di bawa ke rumah sakit sedangkan pelaku melarikan diri.

Lebih lanjut Akp Zulkarnain menambahkan dengan melakukan penyelidikan dan mencari informasi terhadap pelaku Andika. Tim Gabungan yang dipimpin oleh Aipda Agus dan Bripka Toni Wijaya berhasil menangkap pelaku Andika di Pudak Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu. Minggu (21/1/2024)kemarin.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

“Dengan melakukan penyelidikan tim gabungan Polres Bangka yang dipimpin oleh Aipda Agus dan Bripka Toni Wijaya berhasil menangkap pelaku Andika di Pudak Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu”, ujar Akp Zulkarnain.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Andika patut diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *