Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
AdvetorialBABEL XPOSEFeatured

Pelayanan Publik Dinilai Baik, Pemprov Babel Kantongi Nilai 82,65 dari Ombudsman RI

×

Pelayanan Publik Dinilai Baik, Pemprov Babel Kantongi Nilai 82,65 dari Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, KGS. Chris Fither, menjelaskan, Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik pusat maupun daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Penilaian tahun 2025, dikatakannya, mengacu pada Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Indikatornya, sambung dia, meliputi kompetensi pelaksana, perilaku pelayanan, kepatuhan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Hasil Analisis (LHA), serta kepercayaan masyarakat.

Menurut Chris, kompetensi menilai konsistensi serta kemampuan pelaksana merespons kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat waktu.

Sementara nilai perilaku mengukur keterbukaan informasi dan tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara layanan. Ia menambahkan, penilaian juga melihat sejauh mana instansi menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.

Tujuan utama penilaian tersebut, lanjutnya, adalah mendorong perbaikan berkelanjutan dan memastikan penyelenggara layanan bersikap proaktif serta bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan maladministrasi.

Secara nasional, lokus penilaian mencakup 38 provinsi, 56 kota, dan 170 kabupaten. Di Bangka Belitung, penilaian difokuskan pada Pemprov Babel, Pemerintah Kota Pangkalpinang, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

Dari hasil penilaian, seluruh Pemrov Babel berada pada kategori kualitas pelayanan Baik. Proses pelayanan dinilai sudah kuat dan stabil, sementara faktor pembeda utama antar daerah terletak pada pengelolaan pengaduan dan tingkat kepercayaan masyarakat.

Ombudsman menilai tantangan ke depan bukan lagi sekadar kepatuhan administratif, tetapi penguatan budaya integritas dan sistem respons pengaduan.

Adapun nilai akhir yang diperoleh masing-masing daerah, yakni Pemprov Babel meraih nilai 82,65; Pemkab Bangka Tengah 86,01; Pemkab Belitung Timur 83,52; dan Kota Pangkalpinang 85,04, seluruhnya masuk kategori kualitas pelayanan baik.

Selain kepada Pemprov Babel, Opini Ombudsman RI juga diserahkan kepada Pemkab Bangka Tengah, Pemkab Belitung Timur, dan Pemkot Pangkalpinang.

Kegiatan penyerahan opini tersebut, turut dihadiri sejumlah Kepala Perngkat Daerah di lingkup Pemprov Babel, Sekda Bangka Tengah, Sekda Belitung Timur, Asisten Setda Pemkot Pangkalpinang, dan unsur terkait lainnya. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *