Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251121-WA0027.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001</div></div>
		<div id=
BABEL XPOSEFeatured

Pemprov Babel Bantu Puluhan Ribu Pekerja Rentan Sektor Informal

×

Pemprov Babel Bantu Puluhan Ribu Pekerja Rentan Sektor Informal

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) membantu pembayaran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada pekerja sektor informal atau bukan penerima upah. 

Hal itu diwujudkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang disaksikan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman antara Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

“Banyak pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, dan pelaku UMKM tidak mempunyai jaminan ketenagakerjaan. Nah, kita bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu mereka,” ujar gubernur di Ruang VIP Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Kamis (16/9/2021).

Dirinya menyebutkan, pemberian bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan kepada 27.061 pekerja informal akan ditanggung Pemprov. Babel selama tiga bulan yang dimulai pada bulan Oktober mendatang. Dengan sistem Perlindungan Jaminan Sosial Pemprov. Babel, maka pekerja informal penerima jaminan ketenagakerjaan dibebaskan dari beban membayar iuran. Sebagai gantinya, dalam kerja sama ini pemerintah yang harus mengatur anggaran untuk membayar iuran. 

Gubernur menyatakan bahwa jumlah pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal sehingga program ini diharapkan menjadi stimulus para pekerja informal.

Padahal, menurutnya, baik pekerja formal maupun informal, keduanya memiliki risiko kerja. Apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 ini membuat siapa pun seharusnya merasa perlu untuk mendapatkan jaminan sosial.

Salah satu butir perjanjian kerja sama tersebut dijelaskan bahwa pekerja informal yang termasuk dalam perjanjian tersebut adalah pekerja yang melakukan kegiatan ekonomi secara mandiri dengan modal ataupun jasa yang sangat terbatas dan rentan terhadap status perubahan sosial ekonomi guna memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak dan di bawah usia 65 tahun. 

Dalam kesempatan tersebut, gubernur juga menyerahkan santunan jaminan kematian dan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp43.024.294,29 kepada Iin Linastuti (43) selaku ahli waris dari salah satu honorer di Badan Keuangan Daerah Babel yang belum lama ini meninggal.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *