Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251121-WA0027.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001</div></div>
		<div id=
BABEL XPOSEFeaturedPOLITIK

Pilkada Babel 2024,Husin : Ada Satu Parpol yang memenuhi Syarat untuk Usung Cagub-Cawagub

×

Pilkada Babel 2024,Husin : Ada Satu Parpol yang memenuhi Syarat untuk Usung Cagub-Cawagub

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

PANGKALPINANG, Babelxpose – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Husin mengatakan untuk mengusung calon Gubernur dan Wakil wajib memiliki 20 persen kursi yang ada di legislatif.

“Syarat mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Babel minimal memiliki 9 kursi dilegislatif untuk mengusung pasangan calon,” ujarnya kepada Babelxpose, Selasa (28/05/2024).

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

Husin menyampaikan, Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota perlu sembilan kursi atau sesuai ketentuan harus memiliki 20 persen jumlah kursi DPRD. Sebab, jumlah kursi DPRD Babel berjumlah 45 kursi.

“Sesuai penetapan rekapitulasi KPU, kursi DPRD Bangka hanya diduduki 9 partai. Dari semua partai tersebut, ada salah satu parpol yang memperoleh 9 kursi sebagai syarat mengusung sendiri bakal calon Gubernur dan wakilnya di Pilkada mendatang,”ungkapnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *