PANGKALPINANG, Babelxpose – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Husin mengatakan untuk mengusung calon Gubernur dan Wakil wajib memiliki 20 persen kursi yang ada di legislatif.
“Syarat mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Babel minimal memiliki 9 kursi dilegislatif untuk mengusung pasangan calon,” ujarnya kepada Babelxpose, Selasa (28/05/2024).
Husin menyampaikan, Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota perlu sembilan kursi atau sesuai ketentuan harus memiliki 20 persen jumlah kursi DPRD. Sebab, jumlah kursi DPRD Babel berjumlah 45 kursi.
“Sesuai penetapan rekapitulasi KPU, kursi DPRD Bangka hanya diduduki 9 partai. Dari semua partai tersebut, ada salah satu parpol yang memperoleh 9 kursi sebagai syarat mengusung sendiri bakal calon Gubernur dan wakilnya di Pilkada mendatang,”ungkapnya.
Lebih lanjut, dikatakan Husin, kemudian untuk gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan calon legislatif ada dua perkara PHPU prov Babel.
“Pada sidang mahkamah konstitusi 22 Mei 2024 lalu, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo merangkap anggota, sudah menetapkan putusan terkait 2 perkara PKPU prov Babel pada perkara nomor 204-02-10-09/phpu.dpr-dprd-xxii/2024 mahkamah memutuskan Tidak Berwenang Mengadili Permohonan Pemohon dan untuk perkara nomor 282-01-05-09/phpu.dpr-dprd-xxii/2024 mahkamah memutuskan permohonan pemohon Tidak Dapat Diterima,”pungkasnya.
Berikut daftar parpol yang mendapat kursi di DPRD Bangka Belitung periode 2024-2029:
1. Gerindra (7 kursi)
2. PKB (2 kursi)
3. Golkar (8 kursi)
4. PPP (3 kursi)
5. PKS (6 kursi)
6. Demokrat (3 kursi)
7. NasDem (6 kursi)
8. PBB (1 kursi)
9. PDIP (9 kursi)