Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260501-WA0000.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0000.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
BANGKA XPOSEFeaturedHUKUM KRIMINAL

Polres Bangka Tangkap Pengedar Narkoba, 6,81 Gram Sabu Disita

×

Polres Bangka Tangkap Pengedar Narkoba, 6,81 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 9 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, 1 unit ponsel Oppo A5s, 1 unit sepeda motor Honda Vario bernopol BN 2907 TN

Saat diinterogasi, Kata Iptu Minarno, DS alias Kiki mengakui masih menyimpan narkoba di kontrakannya di Gang Delima 1, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Tim Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan dengan didampingi ketua RT setempat.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

“Dari kontrakan tersebut, Tim kembali menemukan barang bukti tambahan, antara lain 18 plastik klip kecil berisi sabu, 1 plastik klip besar, 1 timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, 1 bal sedotan, 1 kipas angin yang digunakan untuk menyembunyikan sabu,” lanjut AKP Era Anggraini

AKP Era Anggraini menjelaskan bahwa DS alias Kiki diduga berperan sebagai pengedar yang menjual paket sabu kepada pelanggannya. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” ujar AKP Era Anggraini.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *