PANGKALPINANG, Babelxpose – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Elius Gani siap mengawal hak-hak karyawan dua perusahaan kelapa sawit di Bangka Tengah, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pihaknya juga sudah menerima informasi dari dua perusahaan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah dan telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.
“Saat ini Dinasker Bangka Tengah melalui mediator sedang mengawal urusan hak-hak karyawan, pesangon dan lain sebagainya sesuai peraturan perundang-undangan terhadap karyawan yang terdampak mengalami PHK,” kata Elius kepada Babelxpose, Rabu (28/05/2024).
Berdasarkan surat yang diterima oleh Disnaker Babel, lanjut Elius pihak perusahaan sawit tersebut akan menerapkan aturan yang berlaku terhadap karyawan yang terdampak PHK.
Untuk itu sebagai mediator, Disnaker akan memonitor hak karyawan yang di PHK terkait berapa bulan gaji dan masa kerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemerintah Daerah saat ini terus berupaya agar perusahaan tersebut beroperasi kembali sehingga karyawan yang di PHK akan dipekerjakan kembali,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dua perusahaan kelapa sawit itu yakni CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL). Perusahaan tersebut kini terseret, dugaan kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sehingga Kejaksaan Agung RI telah memblokir, rekening perusahaan sawit milik TN di Bangka Tengah itu.