Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
BABEL XPOSEFeatured

Rina Tarol Dorong Pemprov Babel Segera Bentuk Satgas Penertiban Hutan

×

Rina Tarol Dorong Pemprov Babel Segera Bentuk Satgas Penertiban Hutan

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

Kemudian, dorongan terbentuknya satgas ini bertujuan untuk menata keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Babel. Berkenaan dengan status lahannya, jarak perkebunan dengan fasilitas umum seperti jalan dan juga plasma bagi masyarakat.

“Jadi satgas ini akan mengatur kembali tata kelola perkebuhan sawit ini. Dari lahannya, jaraknya dan plasma yang tidak pernah mereka terapkan dengan baik dan benar. Hanya sekedar ada, tapi sebenarnya tidak ada. Antara ada dan tiada plasma itu yang sangat merugikan masyarakat,” paparnya.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Politisi Partai Golkar ini menilai banyaknya masalah hutan yang berdampak bocornya pendapatan daerah, baik itu di Kabupaten maupun Provinsi. Parahnya lagi, masih banyak perusahaan perkebunan di Babel melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit.

Sisi lain, ia juga menyayangkan adanya oknum baik di penyelenggara pemerintahan masih bermain-main dengan masalah hutan.

“Harusnya ternyata perda ini tidak perlu Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengawasi. Bila kemarin saat kami Rapat Dengar Pendapat (RDP) bilang karena perda tidak ada pergubnya sehingga tidak bisa dilaksanakan, ternyata tidak benar! Ada apa dengan kawan-kawan dewan ini sehingga menarasikan harus ada Pergub dulu baru Perda dilaksanakan. Ternyata ada Perda tidak perlu Pergub, hanya ada beberapa pasal yang harus menggunakan Pergub untuk penjelasan yang lebih detail.

“Nah, seperti jarak lahan dengan badan jalan sudah melanggar perda. tidak pernah diawasi dan tidak pernah ditertibkan. Artinya Pemprov Babel melakukan pembiaran atas Perda yang dibuat bersama-sama dengan DPRD,” tegasnya.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *