Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001.jpg https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/01/baliho-hari-natal-2024-10x5-horizontal.jpg
BABEL XPOSEFeaturedNASIONAL XPOSEPANGKALPINANG XPOSE

Selebgram Cantik Ditangkap Polisi saat Karaoke, Ini Kasusnya

×

Selebgram Cantik Ditangkap Polisi saat Karaoke, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

Selebgram cantik asal pangkalpinang berinisial ARD (22) di tangkap polisi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), disalah satu Hotel di Pangkalan Baru Bangka Tengah, Jumat (01/09/2023) malam.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil membongkar dan mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

Selain mengamankan dua korban, Tim Satgas TPPO juga berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga pelaku penyedia perempuan untuk aktifitas kegiatan prostitusi tersebut.

Diterangkan Jojo, Wanita berinisial ARD (22) yang berdomisili di Kecamatan Gabek ini diamankan dilokasi yang berbeda.

“Pelaku ini(ARD-red) saat diamankan berada di salah satu tempat Karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO,”jelas Jojo.

Lebih lanjut, kata Jojo, pengungkapan berawal dari adanya informasi terkait kegiatan tindak pidana perdagangan orang disalah satu hotel di Bangka Tengah.

Mendapati informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang merupakan korban ekploitasi seksual atau prostitusi yang berada dikamar hotel.

“Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan Whatsapp ke Nomor Handphone pelaku,”terang Jojo.

Usai diamankan, kedua korban dan pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang enam juta rupiah, 4 unit Handphone, 1 Unit mobil serta bill hotel.

“Pelaku saat ini sudah diamankan, pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP,”pungkas Jojo.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *