Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
FeaturedHUKUM KRIMINALPANGKALPINANG XPOSE

Simpan Ganja 3 Kilogram, Ditresnarkoba Polda Babel Ciduk Pemuda di Pangkalpinang

×

Simpan Ganja 3 Kilogram, Ditresnarkoba Polda Babel Ciduk Pemuda di Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

Alhasil, Tim menemukan narkoba jenis ganja yakni 2 paket besar diduga berisikan narkotika jenis ganja didalam tas warna biru, 11 paket sedang diduga narkotika jenis ganja didalam tas warna hitam dan 20 paket kecil diduga narkotika jenis ganja didalam tas warna hitam serta 1 unit timbangan digital.

“Jadi dari kedua TKP ini, Tim berhasil mengamankan narkoba jenis ganja dengan berat bruto 3.190 gram atau 3 kilo lebih,”ungkap Jojo.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

“Semua barang bukti yang diamankan diakui milik pelaku. Selanjutnya, Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut,”sambung Jojo.

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *