Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/05/IMG_20240518_093454.jpg https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240817-WA0019.jpg https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/05/IMG_20240527_152936.png https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Aesthetic-Twitter-Header_20240606_163842_0000.png https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240817-WA0020-scaled.jpg https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240616-WA00251.jpg
BABEL XPOSEFeaturedHUKUM KRIMINALNASIONAL XPOSE

Sita 55 Alat Berat serta Uang Milyaran, JAMPIDSUS Tahan TT Adik Bos Aon

×

Sita 55 Alat Berat serta Uang Milyaran, JAMPIDSUS Tahan TT Adik Bos Aon

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

JAKARTA,  Babelxpose – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap 1 orang tersangka, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 pada tanggal 24 Januari – 26 Januari 2024 lalu.

Pasalnya, Dari informasi yang dihimpun, Kejagung RI menetapkan TT salah satu adik dari Tambron alias Aon yang merupakan pengusaha terkenal dan sukses di Provinsi Bangka Belitung (Babel).

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI) Dr.Ketut Sumedana, SH.,MH., mengatakan dalam kasus tersebut sejumlah saksi-saksi yang diminta keterangannya yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang berjumlah 20 orang saksi,” kata Kapuspenkum

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, di antaranya:

1. Toko dan Rumah Sdr. TT, dari penggeledahan tersebut Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap 2 brankas, laci meja dan 1 ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Selain itu, Tim Penyidik juga menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700 (satu miliar tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).

2. Rumah Sdr. AN dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp6.070.850.000 (enam miliar tujuh puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan SGD 32.000 (tiga puluh dua ribu dolar Singapura) serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.

3. Seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.

4. Mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.

5. Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.

6. Terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, maka kami mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami pastikan tindakan hukum yang di lakukan berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum,”tegas Kapuspenkum.

Selanjutnya, Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Tersangka TT disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, yang berupaya menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

“Tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan,”pungkasnya.(tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *