Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251121-WA0027.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001</div></div>
		<div id=
BABEL XPOSEBANGKA XPOSEFeaturedPOLITIK

Soal Putusan Sengketa Dilaksanakan KPU Bangka, EM Osykar : Bawaslu Babel Pastikan Tepat Waktu

×

Soal Putusan Sengketa Dilaksanakan KPU Bangka, EM Osykar : Bawaslu Babel Pastikan Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar (foto:ist)
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

 

PANGKALPINANG, Babelxpose.com – Pasca keluarnya Putusan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor 001/PS.REG/19.1901/VII/2025, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) EM Osykar terus melakukan monitoring terhadap tindaklanjut pelaksanaan Putusan tersebut oleh KPU Kabupaten Bangka.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

Osykar mengapresiasi kinerja KPU Kabupaten Bangka yang telah melaksanakan isi putusan Bawaslu Kabupaten Bangka sesegera mungkin sebagaimana poin nomor 4 dan 5 dalam Putusan tersebut.

“Saya apresiasi KPU Kabupaten Bangka telah melaksanakan hasil putusan sesuai waktu yang telah ditentukan pada poin 4 dan poin 5 dalam putusan itu. KPU Bangka tidak menunda-nunda” ucapnya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa KPU Bangka hanya diberi waktu selama 3 (tiga) hari untuk melaksanakan Putusan itu dan 5 (lima) hari kerja sejak putusan dibacakan majelis untuk untuk dapat memberikan Keputusan terhadap status pencalonan Bupati/Wakil Bupati Bangka atas nama Rato Rusdianto dan Ramadian.

“Jadi sangat jelas, KPU Bangka hanya diberikan waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan dibacakan majelis untuk menindaklanjuti hasil klarifikasinya terhadap surat dinas pendidikan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan Ijazah Paket C a.n Rato Rusdianto berdasarkan surat keterangan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025.” tegasnya.

Ketua Bawaslu Bangka Belitung juga menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bangka melakukan pedampingan dan pengawasan melekat terhadap kepada KPU Bangka untuk pelaksanaan hasil Putusan Sengketa Proses.

“Sudah pastikan Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bangka turut mengawasi secara melekat pelaksanaan terhadap tindaklanjut hasil putusan sengketa proses oleh KPU Kabupaten Bangka.” Ujarnya.

Ia juga menghimbau agar Masyarakat Kabupaten Bangka dan semua pihak termasuk para simpatisan pendukung peserta Pemilihan Kepada Daerah Ulang Tahun 2025 di Kabupaten Bangka agar tetap menjaga kondusifitas politik sehingga pelaksanaan pemilihan ulang di Kabupaten Bangka bisa berjalan lancar dan aman.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *