Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001.jpg https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/01/baliho-hari-natal-2024-10x5-horizontal.jpg
BABEL XPOSEBANGKA XPOSEFeaturedPOLITIK

Sosialisasi Perda Nomor 04 Tahun 2014, Rustamsyah Paparkan 3 Jenis Bencana

×

Sosialisasi Perda Nomor 04 Tahun 2014, Rustamsyah Paparkan 3 Jenis Bencana

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Fraksi PDI-P Drs.Rustamsyah melakukan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Perda Nomor 04 Tahun 2014, sangat penting kami sosialisasikan kepada masyarakat,” tegas Rustamsyah, usai sosialisasi Perda (Sosper) tersebut di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Minggu (29/10/2023)Sore.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

Lebih lanjut kata wakil rakyat asal daerah pemilihan Kabupaten Bangka tersebut, dalam Perda 4/2014 mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam hal penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, apakah itu berupa bencana alam, non alam dan sosial.

“Bencana adalah peristiwa dan rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, Baik faktor alam, non alam dan manusia,”ujarnya.

Untuk itu, Ia berharap dengan mensosialisasikan perda ini, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban dalam hal penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.

Pada kesempatan tersebut, Politisi PDIP itu menghadirkan narasumber akedimisi Universitas Bangka Belitung (UBB), Rio Novian Pratama, S,Kom, M.M, Ia menyampaikan terkait kebijakan penanggulangan bencana sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara RepublikI ndonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723).

“5 kebijakan penanggulangan bencana yakni Kajian Risiko Bencana (KRB), Rencana Penanggulangan Bencana(RPB), Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengurangan Risiko Bencana, Rencana Kontijensi, Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana,”terangnya.

Menurutnya, sosialisasi penanggulangan bencana ini sangat penting dilakukan agar masyarakat mengetahui dan dapat mencegah permasalahan dalam penangulangan bencana.

“Melalui Sosper ini, diharapkan masyarakat dapat memahami serta mengetahui pentingnya pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, baik itu bencana alam, non alam dan sosial,” tuturnya.

 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *