Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BABEL XPOSEFeaturedRuang Xpose

Tambang Timah Ilegal Babel: Menimbang Kerugian Negara, Lingkungan, dan Kepentingan Rakyat

×

Tambang Timah Ilegal Babel: Menimbang Kerugian Negara, Lingkungan, dan Kepentingan Rakyat

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

Green mining dan zonasi sebagai alternatif

Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Bangka Belitung, Prof. Dr. Dwi Haryadi, mendorong penataan ruang sebagai salah satu pendekatan untuk mengurangi konflik antara aktivitas pertambangan dan wilayah tangkap nelayan.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

“Zonasi menjadi titik temu antara wilayah tangkap nelayan dan area tambang. Jika suatu zona ditetapkan untuk pertambangan, maka prinsip green mining wajib dilaksanakan secara maksimal demi menjamin keberlanjutan lingkungan,” ujar Dwi.

Konsep green mining atau pertambangan ramah lingkungan menekankan pentingnya pengelolaan dampak lingkungan, pengendalian limbah, pemulihan lahan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Penerapannya perlu didukung kajian lingkungan dan tata ruang yang memadai, pengawasan yang konsisten, serta pelibatan masyarakat yang terdampak. Penetapan kawasan pertambangan juga harus memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan wilayah yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tambang.

Nelayan dan lingkungan perlu mendapat perlindungan

Persoalan pertambangan di Bangka Belitung tidak hanya berkaitan dengan produksi dan nilai ekonomi timah. Di sejumlah kawasan pesisir, aktivitas pertambangan juga menjadi perhatian karena berpotensi bersinggungan dengan ruang hidup dan wilayah tangkap nelayan.

Karena itu, kebijakan penataan pertambangan perlu memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak mengabaikan perlindungan ekosistem maupun hak masyarakat dalam memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Penegakan hukum terhadap penambangan tanpa izin, pengawasan rantai perdagangan timah, dan transparansi tata kelola menjadi bagian penting dari upaya tersebut.

Di sisi lain, penguatan peran badan usaha yang beroperasi secara sah, termasuk BUMN di sektor pertimahan, dapat menjadi bagian dari pembenahan tata kelola sepanjang dijalankan sesuai regulasi, prinsip transparansi, dan kewajiban lingkungan.

Pada akhirnya, penanganan tambang ilegal di Bangka Belitung membutuhkan langkah yang menyeluruh. Penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan penataan ruang, pemulihan lingkungan, dan perlindungan mata pencaharian masyarakat.

Dengan demikian, kekayaan timah diharapkan tidak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan daerah.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *