Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001.jpg https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/01/baliho-hari-natal-2024-10x5-horizontal.jpg
BABEL XPOSEBANGKA XPOSEFeatured

Terkait IUP PT FAL, Syarli Nopriansyah : Belum ada IUP yang Diterbitkan Pemkab Bangka

×

Terkait IUP PT FAL, Syarli Nopriansyah : Belum ada IUP yang Diterbitkan Pemkab Bangka

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

BANGKA, Babelxpose– Polemik seputar perkebunan sawit yang dimiliki PT Fenyen Agro Lestari (FAL) di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, semakin terungkap. PT FAL telah terpantau memulai kegiatan penanaman pada Selasa (23/4/2024) lalu.

Investigasi dari tim jejaring Asatu Online ke lokasi perkebunan sawit PT FAL bahwa perusahaan tersebut telah memulai membersihkan lahan perkebunan mereka di Desa Kotawaringin menggunakan alat berat, seperti Exsavator. Meskipun demikian, terdapat permasalahan terkait perizinan perkebunan PT FAL yang belum terselesaikan, termasuk klaim lahan yang masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Kotawaringin.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

“Izin Usaha Perkebunan (IUP) Sawit PT FAL belum diterbitkan dan lahan yang diklaim oleh PT FAL masuk dalam kawasan Hutan Produksi Kotawaringin.” ujar salah satu warga Kecamatan Puding Besar.

Sebelumnya, Joni Direktur PT FAL telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung terkait permasalahan tersebut. Namun, Joni enggan memberikan penjelasan terkait pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi oleh Babelxpose pada Senin (20/05/2024).

Terpisah, saat di konfirmasi Babelxpose, Kasipenkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo melalui pesan WA mengatakan terkait pengembangan kasus pemanfaatan hutan kotawaringin masih dalam pengumpulan alat bukti dan siapa saja yang terkait akan diundang seperti halnya pemanggilan direktur PT FAL ke Kejati Babel.

“Pemanggilan Direktur PT Fal (Joni-red) kalo berapa kali dipangilnya pihak penyidik yg tau, yg pasti kalo ada kaitan pasti diundang untuk dimintai keterangan,” ujarnya. Kamis (23/05/2024).

Berdasarkan data Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan untuk PT FAL, lahan perkebunan yang dimohon juga terletak di dalam kawasan Hutan Produksi, Kawasan Peruntukan Hutan Rakyat serta Kawasan Sempadan Rawa, dan Rawa.

Adapun persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang oleh PT FAL mencakup aspek lingkungan, partisipasi masyarakat setempat, pembangunan berwawasan lingkungan, tanggung jawab sosial perusahaan, serta koordinasi dengan instansi terkait.

Sementara itu Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Syarli Nopriansyah, S.STP mengaku pada Kamis (23/05), belum pernah menerbitkan IUP Sawit PT FAL. “Belum ada IUP yang diterbitkan.” (tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *