BANGKA, Babelxpose – Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berpotensi terjadi di wilayah Bangka.
Himbauan diberikan yang mana saat ini musim kemarau dan telah beberapa kali terjadinya kebakaran, untuk mencegah terjadinya kerugian lingkungan dan ekonomi akibat kebakaran hutan yang sering kali disebabkan oleh ulah manusia yang tidak bertanggungjawab.
Ia menegaskan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan dengan alasan apapun, termasuk pembukaan lahan untuk perkebunan dan pertanian.
“Pembakaran hutan adalah tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan serta kesehatan banyak orang,” ujarnya di Sungailiat (9/9/2024).
Kapolres Bangka juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat adanya kebakaran hutan dan lahan. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dari bahaya kebakaran,” tambahnya.
Dikatakan Kapolres Bangka, Sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah.
“Diharapkan masyarakat mematuhi aturan ini dan tidak melakukan pembakaran yang dapat merusak lingkungan serta berdampak negatif bagi masyarakat luas,” pungkasnya.