Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
BANGKA XPOSEFeaturedHUKUM KRIMINAL

Toni Sarjaka Minta Masyarakat Kabupaten Bangka untuk Waspada Karhutla

×

Toni Sarjaka Minta Masyarakat Kabupaten Bangka untuk Waspada Karhutla

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

Kapolres Bangka juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat adanya kebakaran hutan dan lahan. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dari bahaya kebakaran,” tambahnya.

Dikatakan Kapolres Bangka, Sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

“Diharapkan masyarakat mematuhi aturan ini dan tidak melakukan pembakaran yang dapat merusak lingkungan serta berdampak negatif bagi masyarakat luas,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *